Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 13 Desember 2019 | 07:00 WIB
Tersangka pembunuhan saat digelandang ke Mapolres Sampang. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Arifin (27), warga Dusun Duwek Rajeh, Desa Tamberuh Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai membunuh Tora’i (55) warga desa setempat. Tora'i diketahuimerupakan tetangganya sendiri.

Seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Saura.com, pembunuhan tersebut berawal saat ibu pelaku sakit. Arifin kemudian menuding ibunya itu sakit karena disantet oleh Taro’i seperti mimpi yang ia dapat.

“Pelaku membunuh korban berdasarkan mimpi dari neneknya,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS, Kamis (12/12/2019).

Didit mengatakan berdasarkan mimpi itu pelaku membunuh korban dengan menggunakan raket seperti dengan mimpinya.

Baca Juga: Bocah 13 Tahun Terdakwa Pembunuhan Melarikan Diri saat Mau Disidang

“Pelaku membunuh korban dengan menggunakan raket, kayu dan batu, dengan dibantu rekannya yang saat ini masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata dia.

Akibat perbuatanya, Arifin dijerat pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sekedar diketahui, pembunuhan sadis tersebut terjadi di Dusun Duwek Rajeh Desa,Tambaruh Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada 29 November 2019.

Load More