Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Sabtu, 14 Desember 2019 | 14:59 WIB
Video viral mandi di atas motor di Mojokerto. (Foto: Istimewa / via Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Kepolisian dari unit Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto memanggil dua gadis yang viral karena membuat video mandi saat berkendara di atas sepeda motor.

Gadis yang diketahui bernama Icha Kharoline bersama adiknya Ajeng Amalia mandi sambil mengendarai motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi S 3354 QQ di Jalan Raya Jayanegera, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Dalam penelusuran Jatimnet.com—jaringan Suara.com, Icha Kharoline sosok gadis istagramable. Karena dalam akun instagramnya @Icha_Kharoline, banyak ditemukan akun seperti mempromosikan sejumlah produk. Salah satunya mengenai produk untuk menurunkan berat badan.

Selain itu, dia juga seorang biduan penyanyi dangdut. Pada akun YouTube, banyak unggahan dirinya menyanyikan berbagai lagu genre dangdut.

Baca Juga: 4 Siswi Pemeran Video Viral Mandi di Atas Motor Akhirnya Diamankan Polisi

Pihak kepolisian sendiri tidak menampik saat dikonfirmasi, dua bersaudara itu dipanggil untuk dimintakan keterangan mengenai perbuatannya.

"Mereka mengakunya iseng, melakukan perbuatan l Challenge mandi di atas motor, buat cari sensasi. Walau iseng, kami tetap berikan sanksi dan pembinaan terhadap yang bersangkutan sekaligus klarifikasi mengenai video ini," kata Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Boby Zulfikar.

Terungkapnya identitas kedua gadis yang viral di akun media sosial Facebook dan pesan berantai di grup WhatsApp itu berawal polisi menelusuri dari jenis motor, dan nomor polisi.

Hasilnya, Icha Kharoline yang dibonceng adiknya Ajeng Amalia itu warga Mojokerto yang tinggal di perumahan wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Polisi menilai, perbuatan yang dilakukan itu tetap masuk kategori pelanggaran lalu lintas.

"Kalau sanksi tilang itu tidak seberapa. Sanksi moral dari masyarakat ini yang berat," ujar Boby.

Baca Juga: Bikin Garam Mandi Sendiri di Rumah Yuk, Caranya Gampang Kok!

Menurut dia, dianggap melanggar karena saat mengendarai motor dinggap bisa membahayakan pengendara lainnya saat melintas di jalan yang sama.

Tak hanya itu, aksi merkea juga bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan, meski keduanya bisa mengendalikan motor.

Dari situ, Satlantas Polres Mojokerto meminta keduanya diharuskan membuat konten video klarifikasi permintaan maaf atas perbuatannya yang telah melanggar peraturan lalu lintas tersebut dan langsung di upload ke jejaring sosial.

"Mereka mengakunya membuat video ini hanya mencari sensasi," katanya.

Load More