Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 16 Desember 2019 | 14:27 WIB
Mobil mewah ilegal. (Suara.com/Ali)

SuaraJatim.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mencatat ada 7.628 unit mobil mewah beredar di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, potensi pajak per tahun senilai Rp 125,4 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Boedi Prijo Soeprijanto, mengungkapkan mobil yang dikategorikan mewah bernilai di atas Rp 700 juta.

"Yang dikategorikan mobil mewah menurut Uu-nya adalah di atas Rp 700 juta nilai jualnya. Data mobil mewah dengan nilai jual di atas Rp 700 juta tadi yang terdaftar di Jatim ada 7.628 unit," kata Boedi saat ditemui di Polda Jatim pada Senin (16/12/2019).

Dari 7.628 unit, Boedi mengemukakan, unit tersebut terdiri di antaranya, Toyota Alphard sebanyak 2.138 unit, Mercedes Benz sebanyak 498 unit, Porsche 207 unit, Hammer 65 unit, Land Rover 60 unit, Range Rover Ranger 55 unit, BMW 7 5 unit, McLaren 2 unit dan Aston Martin 1 unit.

Baca Juga: Belasan Mobil Mewah Disita Polda Jatim dari Surabaya dan Malang

Hingga saat ini, lanjut Boedi, sekitar delapan persen atau sekira 600 mobil mewah belum dibayarkan pajaknya oleh sang pemilik dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.

Sementara itu, satu dari 14 mobil mewah yang disita Unit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, telah diambil pemiliknya. Saat ini mobil Porsche warna biru telah dibawa pulang pemiliknya, Nasion Said Marcos (57).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pemilik mobil Porsche warna biru telah menunjukkan bukti kelengkapan dokumen mobil. Sehingga pihak kepolisian pun menyerahkan kembali ke pemiliknya.

"Mobil merek Porsche sudah diambil pemiliknya. Karena bisa membuktikan kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB, kita pun menyerahkan kembali," katanya, Senin (16/12/2019).

Dengan diambilnya satu mobil mewah tersebut, kini sisa 13 mobil yang masih belum diambil pemiliknya. 

Baca Juga: Mobil Mewah Tabrak Truk di Tol Jagorawi, Satu Orang Tewas

Untuk diketahui, sejak Jumat (13/12/2019) hingga Senin (16/12/2019), sudah ada 14 mobil mewah yang diamankan di Markas Polda Jatim.

Penyitaan mobil mewah dari berbagai daerah ini, kata Luki, terkait dengan kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Jika semua kendaraan itu bodong, tentunya akan kita proses sesuai perundang-undangan," katanya di Polda Jatim, Senin (16/12/2019).

Semua kendaraan mewah tersebut, lanjut Luki, diamankan saat melaju di jalanan atau dihentikan di jalan raya. Ada juga yang diamankan di rumah masing-masing pemilik.

"Kendaraan itu diamankan dari Surabaya dan Malang," katanya.

Nantinya, jika pemilik bisa menunjukkan kelengkapan surat seperti BBKB dan STNK, jenderal bintang dua tersebut berjanji akan mengembalikan pada pemiliknya.

"Kalau pemilik bisa menunjukkan kelengkapan surat pasti akan kita kembalikan. Tapi sampai saat ini belum ada pemilik yang datang menunjukkan kelengkapan surat-suratnya," katanya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More