Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 18 Desember 2019 | 08:35 WIB
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal sat meninjau lokasi ambruknya atap SDN Keting 2. [Antara]

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Jember mendatangkan tim Laboratorium Forensik dari Polda Jawa Timur, Selasa (17/12/2019). Tujuannya untuk membantu proses penyelidikan ambruknya atap SDN Keting 2 di Kecamatan Jombang.

Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, Tim Labfor dibutuhkan guna mengidentifikasi penyebab terjadinya peristiwa runtuhnya atap pada Sabtu (14/12/2019) lalu.

"Bersama Tim dari Polda Jatim melakukan olah TKP untuk mengetahui kekuatan bangunan dan atap," ujar Alfian sebagaimana dilansir dari Suara Jatim Post, Rabu (18/12/2019).

Pengujian daya konstruksi memakai sejumlah cara maupun peralatan khusus. Sehingga diketahui kekuatan konstruksi baik yang berupa campuran material maupun yang dari logam.

Baca Juga: Polisi Periksa Empat Saksi Robohnya Atap SD Keting 2 yang Baru Direnovasi

Hanya saja, Alfian tidak merinci metode serta alat apa saja yang dipakai oleh Tim Labfor dalam pengujian tersebut.

Namun, kata dia, penyelidikan membutuhkan hasil pengujian untuk bahan mengkonfrontasi keterangan sejumlah pihak yang diperiksa oleh penyidik.

"Hasil keterangan akan kami cross-check dengan hasil olah TKP ini," ucap Alfian.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah memeriksa sejumlah orang terkait runtuhnya atap SD tersebut. Seperti pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jember, Waluyo Jati alias Yoyok berikut stafnya bernama Iqbal.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada Direktur CV Ace Mitra Utama Arisona Nugroho selaku kontraktor rehab ruang kelas yang memenangi tender senilai Rp 297,6 juta.

Baca Juga: Baru Selesai Direnovasi, Atap SD di Jember Ambruk

Kemudian Konsultan Perencana bernama Yasin, dan Konsultan Pengawas dari CV Trias Manunggal Perkasa bernama Hendi.

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Edi Budi Susilo mengatakan, menyerahkan kepada polisi terkait runtuhnya atap SD tersebut. Ia menyatakan, tidak akan mencampuri ruang lingkup wewenang yang dimiliki lembaga penegak hukum.

Berkaca dari kasus tersebut, Edi Budi berjanji memeriksa seluruh konstruksi rehab sekolah.

Ia menyebutkan, rehab sekolah yang dibiayai melalui APBD Perubahan 2019 sebanyak 125 lembaga. Total dana yang digelontorkan sebanyak Rp 36,2 miliar.

Sedangkan, rehab yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 10,2 miliar untuk 45 lembaga. Rinciannya, 6 ruang kelas di 6 Taman Kanak-kanak, 59 ruang kelas untuk 20 Sekolah Dasar, dan 43 ruang kelas bagi Sekolah Menengah Pertama.

"Yang APBD dilelang semua, sedangkan DAK pakai sistem swakelola digarap langsung oleh pihak sekolah," katanya.

Load More