SuaraJatim.id - Kantor Pengadilan Agama Situbondo telah menangani sebanyak 1.950 kasus cerai selama periode 2019. Jumlah gugatan cerai ini lebih tinggi ketimbang tahun lalu.
Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Khadimul Huda menyebut kasus perceraian ini didominasi gugatan yang dilayangkan pihak istri kepada suami.
Salah satu pemicunya adalah ketidakharmonisan rumah tangga, selain masalah teknologi melalui obrolan digital atau chatting dengan pihak ketiga.
"Hingga pertengahan bulan Desember tahun ini ada 1.219 kasus cerai gugat atau gugatan cerai yang dilayangkan pihak istri kepada suami,” kata Khadimul Huda seperti dikutip Jatimnet.com, Jumat (20/12/2019).
Menurut Khamidul, sepanjang tahun 2019 ini total kasus perceraian berjumlah 1. 950 perkara. Dari jumlah tersebut terdiri atas 1.219 gugat cerai, sedangkan cerai talak atau gugatan perceraian diajukan pihak suami sebanyak 731 perkara.
“Ada peningkatan 48 kasus perceraian tahun ini. Tahun 2018 lalu, gugatan perceraian sebanyak 1.902 perkara, dengan rincian diajukan pihak istri sebanyak 1.214 perkara dan gugatan cerai dari suami 688 perkara,” kata dia.
Penyebab tertinggi kasus perceraian selama 2019 dipicu ketidakharmonisan. Terjadi perselisihan antara pasangan suami-istri hingga berujung pada gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Ia menambahkan, berdasarkan data dari PA Situbondo, perceraian dipicu ketidakharmonisan 1.451 perkara. Masalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga itu bermacam-macam, mulai dari kehadiran pihak ketiga serta tidak adanya kecocokkan antar pasangan.
"Masalah teknologi informasi juga menjadi salah satu penyebab, seperti tepergok chatting dengan pihak ketiga,” kata Khamidul.
Baca Juga: Kelakuan 27 PNS Pandeglang Bolos 46 Hari, Selingkuh Hingga Korupsi
Terdapat pula kasus perceraian yang disebabkan masalah ekonomi, meski jumlahnya relatif kecil, yakni sebanyak 163 perkara.
Sejauh ini, pihak PA Situbondo telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi, meski banyak yang tak membuahkan hasil. Hanya ada sekitar empat hingga lima persen pasangan yang berhasil dimediasi.
“Kalau sudah tidak harmonis sangat sulit dimediasi, berbeda dengan kasus perceraian yang dipicu KDRT atau masalah ekonomi,” katanya.
Berita Terkait
-
Di Sleman, Ada Remaja Ngebet Nikah Dini karena Mau Merantau
-
Pegawai PA Dipergoki Berduaan di Mobil, Ternyata Suaminya Salah Paham
-
Karaokean hingga Mobil Goyang, Istri Asyik Selingkuh Terciduk Suami Sendiri
-
Punya Suami Terlalu Baik, Perempuan Ini Pilih Gugat Cerai
-
Puluhan Pasutri di Kota Bekasi Jalani Sidang Isbat Nikah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Resep Rendang Ayam Rumahan, Sajian dari Minang yang Mendunia
-
Ini 5 Sunscreen Vitamin C yang Efektif Mencerahkan & Melindungi Kulitmu
-
Waspada Ze Valente dan Vidal! Ong Kim Swee Siapkan Taktik Khusus Hadapi Lini Serang PSIM
-
DANA Kaget: Voucher Kopi Dadakan Hadir! Buka Linknya & Nikmati Kopi Tanpa Mikir Budget
-
Banjir Semarang Bikin Rute Kereta Api Daop 7 Berubah, KAI Tawarkan Refund Tiket 100 Persen!