SuaraJatim.id - Kantor Pengadilan Agama Situbondo telah menangani sebanyak 1.950 kasus cerai selama periode 2019. Jumlah gugatan cerai ini lebih tinggi ketimbang tahun lalu.
Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Khadimul Huda menyebut kasus perceraian ini didominasi gugatan yang dilayangkan pihak istri kepada suami.
Salah satu pemicunya adalah ketidakharmonisan rumah tangga, selain masalah teknologi melalui obrolan digital atau chatting dengan pihak ketiga.
"Hingga pertengahan bulan Desember tahun ini ada 1.219 kasus cerai gugat atau gugatan cerai yang dilayangkan pihak istri kepada suami,” kata Khadimul Huda seperti dikutip Jatimnet.com, Jumat (20/12/2019).
Menurut Khamidul, sepanjang tahun 2019 ini total kasus perceraian berjumlah 1. 950 perkara. Dari jumlah tersebut terdiri atas 1.219 gugat cerai, sedangkan cerai talak atau gugatan perceraian diajukan pihak suami sebanyak 731 perkara.
“Ada peningkatan 48 kasus perceraian tahun ini. Tahun 2018 lalu, gugatan perceraian sebanyak 1.902 perkara, dengan rincian diajukan pihak istri sebanyak 1.214 perkara dan gugatan cerai dari suami 688 perkara,” kata dia.
Penyebab tertinggi kasus perceraian selama 2019 dipicu ketidakharmonisan. Terjadi perselisihan antara pasangan suami-istri hingga berujung pada gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Ia menambahkan, berdasarkan data dari PA Situbondo, perceraian dipicu ketidakharmonisan 1.451 perkara. Masalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga itu bermacam-macam, mulai dari kehadiran pihak ketiga serta tidak adanya kecocokkan antar pasangan.
"Masalah teknologi informasi juga menjadi salah satu penyebab, seperti tepergok chatting dengan pihak ketiga,” kata Khamidul.
Baca Juga: Kelakuan 27 PNS Pandeglang Bolos 46 Hari, Selingkuh Hingga Korupsi
Terdapat pula kasus perceraian yang disebabkan masalah ekonomi, meski jumlahnya relatif kecil, yakni sebanyak 163 perkara.
Sejauh ini, pihak PA Situbondo telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi, meski banyak yang tak membuahkan hasil. Hanya ada sekitar empat hingga lima persen pasangan yang berhasil dimediasi.
“Kalau sudah tidak harmonis sangat sulit dimediasi, berbeda dengan kasus perceraian yang dipicu KDRT atau masalah ekonomi,” katanya.
Berita Terkait
-
Di Sleman, Ada Remaja Ngebet Nikah Dini karena Mau Merantau
-
Pegawai PA Dipergoki Berduaan di Mobil, Ternyata Suaminya Salah Paham
-
Karaokean hingga Mobil Goyang, Istri Asyik Selingkuh Terciduk Suami Sendiri
-
Punya Suami Terlalu Baik, Perempuan Ini Pilih Gugat Cerai
-
Puluhan Pasutri di Kota Bekasi Jalani Sidang Isbat Nikah
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas