SuaraJatim.id - Kantor Pengadilan Agama Situbondo telah menangani sebanyak 1.950 kasus cerai selama periode 2019. Jumlah gugatan cerai ini lebih tinggi ketimbang tahun lalu.
Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Khadimul Huda menyebut kasus perceraian ini didominasi gugatan yang dilayangkan pihak istri kepada suami.
Salah satu pemicunya adalah ketidakharmonisan rumah tangga, selain masalah teknologi melalui obrolan digital atau chatting dengan pihak ketiga.
"Hingga pertengahan bulan Desember tahun ini ada 1.219 kasus cerai gugat atau gugatan cerai yang dilayangkan pihak istri kepada suami,” kata Khadimul Huda seperti dikutip Jatimnet.com, Jumat (20/12/2019).
Menurut Khamidul, sepanjang tahun 2019 ini total kasus perceraian berjumlah 1. 950 perkara. Dari jumlah tersebut terdiri atas 1.219 gugat cerai, sedangkan cerai talak atau gugatan perceraian diajukan pihak suami sebanyak 731 perkara.
“Ada peningkatan 48 kasus perceraian tahun ini. Tahun 2018 lalu, gugatan perceraian sebanyak 1.902 perkara, dengan rincian diajukan pihak istri sebanyak 1.214 perkara dan gugatan cerai dari suami 688 perkara,” kata dia.
Penyebab tertinggi kasus perceraian selama 2019 dipicu ketidakharmonisan. Terjadi perselisihan antara pasangan suami-istri hingga berujung pada gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Ia menambahkan, berdasarkan data dari PA Situbondo, perceraian dipicu ketidakharmonisan 1.451 perkara. Masalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga itu bermacam-macam, mulai dari kehadiran pihak ketiga serta tidak adanya kecocokkan antar pasangan.
"Masalah teknologi informasi juga menjadi salah satu penyebab, seperti tepergok chatting dengan pihak ketiga,” kata Khamidul.
Baca Juga: Kelakuan 27 PNS Pandeglang Bolos 46 Hari, Selingkuh Hingga Korupsi
Terdapat pula kasus perceraian yang disebabkan masalah ekonomi, meski jumlahnya relatif kecil, yakni sebanyak 163 perkara.
Sejauh ini, pihak PA Situbondo telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi, meski banyak yang tak membuahkan hasil. Hanya ada sekitar empat hingga lima persen pasangan yang berhasil dimediasi.
“Kalau sudah tidak harmonis sangat sulit dimediasi, berbeda dengan kasus perceraian yang dipicu KDRT atau masalah ekonomi,” katanya.
Berita Terkait
-
Di Sleman, Ada Remaja Ngebet Nikah Dini karena Mau Merantau
-
Pegawai PA Dipergoki Berduaan di Mobil, Ternyata Suaminya Salah Paham
-
Karaokean hingga Mobil Goyang, Istri Asyik Selingkuh Terciduk Suami Sendiri
-
Punya Suami Terlalu Baik, Perempuan Ini Pilih Gugat Cerai
-
Puluhan Pasutri di Kota Bekasi Jalani Sidang Isbat Nikah
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Lumajang Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Lumajang Hanya Bergantung pada Truk Tangki
-
Langkah Terakhir Sang Penakluk Puncak: Maliya Finda Pulang ke Pelukan Bumi Kelahiran
-
Jatim Pimpin Pertumbuhan Ekonomi di Jawa, Kemiskinan dan Pengangguran Terus Turun