Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 23 Desember 2019 | 21:03 WIB
Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim Gatot Sulistyo Hadi. [Berita jatim]

SuaraJatim.id - Rencana Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII untuk menutup Jalan Raya Porong permanen mendapat dukungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur (Dinas PU Bina Marga Jatim).

Persetejuan tersebut disampaikan Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim Gatot Sulistyo Hadi lantaran, kondisi jalan tersebut ambles dan dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.

“Kami mendukung adanya penutupan Jalan Raya Porong, hanya saja Jalan Raya Porong masuk dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo dan perlu adanya pendapat dari Bupati Sidoarjo mengenai penutupan itu. Kaitannya dengan aktivitas ekonomi di sekitar jalan itu. Karena masih ada beberapa toko di bekas tanggul, bekas pasar, itu masih buka. Kalau ditutup juga kasihan. Ini juga harus dipertimbangkan secara matang,” katanya kepada Beritajatim.com-jaringan Suara.com di kantornya pada Senin (23/12/2019).

Meski begitu, rencana tersebut diakui Gatot juga mendapat tentangan dari sebagian Warga Sidoarjo. Namun Gatot mengemukakan, jika tetap dibuka, biaya pemeliharaan jalan itu juga besar.

Baca Juga: Tergenang Banjir, Jalan Raya Porong Sidoarjo Ditutup

Selain itu, status Jalan Raya Porong saat ini masih merupakan jalan nasional, bukan jalan provinsi. Kewenangan tetap ada di BBPJN VIII. Pun demikian, perlu dilakukan kajian dalam merencanakan penutupan Jalan Raya Porong dengan menggelar rapat yang melibatkan semua pihak terkait.

“Perlu pendapatnya Pak Bupati. Kalau Pak Bupati mau merapatkan, monggo. Kami diajak. Melibatkan perhubungan, melibatkan Balai Besar (BBPJN VIII), melibatkan forum lalu lintas (Forlalin),” jelasnya.

Untuk diketahui, Kepala BBPJN VIII Achmad Subki sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah mengajukan peralihan status Jalan Raya Porong kepada Pemprov Jatim. Dia juga mengatakan, pemeliharaan Jalan Raya Porong yang sudah mengalami penurunan akibat semburan Lumpur Lapindo itu, saat ini sudah tidak menjadi prioritas BBPJN VIII.

Bahkan, dikatakannya, beban pemeliharaan jalan itu sangat besar. Padahal, pemerintah pusat sudah menyediakan Jalan Arteri Porong sebagai ganti jalan yang terdampak bencana lumpur Sidoarjo itu.

BBPJN VIII sejak beberapa waktu lalu sudah mulai mengalihkan fokus pemeliharaan jalan untuk Jalan Arteri Porong dan sudah akan melepaskan Jalan Raya Porong sebagai jalan nasional. Hanya saja, surat BBPJN VIII tentang pelepasan jalan nasional dan penutupan secara permanen jalan itu, yang diajukan kepada Pemprov Jatim, belum mendapat respon.

Baca Juga: Banjir di Porong Sidoarjo

Gatot mengemukakan, pelepasan Jalan Raya Porong dari status jalan nasional sangat dimungkinkan, bila pelepasan tersebut disepakati semua pihak.

Load More