Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 23 Desember 2019 | 22:23 WIB
Suasana konferensi pers LBH Surabaya yang digelar pada Senin (23/12/2019). [Dok. LBH Surabaya]

SuaraJatim.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya merilis laporan catatan akhir tahun berjudul 'Karpet Merah Investasi, Hak Asasi Dikebiri'. Dalam laporan tersebut, LBH memaparkan pengaduan, pendampingan, dan pemantauan yang mereka lakukan selama 2019, utamanya di bidang Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak pertama yang mereka bahas terkait HAM dalam sektor perburuhan. Buruh menjadi korban HAM yang cukup banyak ditangani oleh LBH Surabaya pada tahun 2019. Tercatat, ada 1.707 korban salah satu pelanggaran tidak mendapatkan Hak Tunjangan Hari Raya keagamaan. Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember.

"LBH Surabaya telah melakukan pendampingan terkait dengan Hak Mendapatkan Upah layak yang terjadi kepada pekerja/buruh di daerah Sidoarjo dengan jumlah 900 orang. Kasus tersebut imenangkan oleh pengadilan tata usaha Negara Surabaya," kata Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya Habibus dikutip dari siaran pers yang diterima Suara.com pada Senin (23/12/2019).

Sementara itu, berdasarkan dari hasil Focus Grup Diskusi (FGD) bersama serikat, laporan pidana yang dilaporkan mencapai 26 laporan dari tahun 2018 sampai 2019.

Baca Juga: Menolak Lupa, LBH Surabaya Sindir Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

"Tidak ada yang diproses artinya penengakan hukum pidana perburuhan sangat lemah di Jawa Timur," ujarnya.

Untuk Kondisi Hak Asasi dalam sektor miskin kota, terdapat dua laporan yakni penggusuran rumah dan penertiban pedagang kaki lima. Di tahun 2019 LBH Surabaya mencatat ada 7 kasus penggusuran rumah. Untuk pengaduan penertiban Pedagang Kaki Lima tercatat terdapat 20 kasus penertiban.

"Di Jawa Timur dengan sebaran yaitu Mojokerto sebanyak 2 kasus, Surabaya, Madiun dari penggusuran memiliki modus untuk meningkatkan pembangunan yang justru menelantarkan masyarakat, tidak ada kompensasi, tidak ada relokasi bagi korban penggusuran tersebut. Untuk penertiban PKL dengan modus, berjualan di troar, berjualan di lahan milik Negara serta alasan pelebaran jalan," papar Habibus.

Pelanggaran Kondisi HAM di sektor tanah dan lingkungan pada tahun 2019 di konflik agraria di Jawa Timur terbagi menjadi 6 sektor sebanyak 34 kasus. Aktor terbanyak dilakukan oleh TNI sebanyak 14 kasus, sisanya dari pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya.

Kedua, Kriminalisasi Pejuang Agraria Dan Lingkungan Dalam 1 Periode Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (2014-2019) di Jawa Timur adalah Kabupaten Banyuwangi sebanyak 20 orang. Disusul oleh Kabupaten Blitar sebanyak 12 orang, Kab. Tuban dan Pasuruan masing-masing 3 orang dan Kota Surabaya sebanyak 2 orang Korban kriminalisasi.

Baca Juga: LBH Surabaya: Polisi Harus Setop Lakukan Kekerasan ke Mahasiswa Papua

"Pelaku kriminalisasi terbanyak, Perhutani dan Perkebuanan Swasta masing-masing 3 kasus. Kemudian Perusahaan Properti, Perusahaan Tambang, Pertamina dan TNI masing-masing 1 kasus," lanjutnya.

Ketiga, di lingkungan yang baik dan sehat adalah Hak Asasi Manusia. Tercatat ada 87 kasus pencemaran yang terbagi menjadi lima jenis pencemaran dengan rincian, pencemaran sungai 31 kasus, pencemaran limbah B3 12 kasus, pencemaran saluran irigasi dan pemukiman warga 17 kasus, pencemaran sampah domestik 14 kasus dan pencemaran udara 13 kasus.

"Terbanyak adalah kota Surabaya dengan 19 Kasus, Mojokerto 13 Kasus dan Gresik 12 kasus. Jumlah pelaku pencemaran sebanyak 105 pelaku," jelasnya.

Habibus melanjutkan, tentang kondisi HAM dalam hak-hak sipil dan politik kebebasan berekspresi direpresi. Sepanjang 2019, terjadi beberapa kasus pembatasan hingga persekusi terhadap kebebasan berekspresi yang terjadi terhadap Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya dan Malang.

"Kejahatan rasial dan persekusi terhada mahasiswa Papua hingga menyebabkan puluhan korban mengalami luka-luka. Pembatasan kebebasan berkekspresi juga terjadi pada saat aksi May Day 1 Mei 2019 di Surabaya," ucap Habibus.

"Aksi bertajuk #ReformasiDikorupsi, terjadi penangkapan terhadap peserta aksi dan penyiraman dengan water cannon di Bangkalan dan Malang. Sweeping terhadap masyarakat yang akan berangkat ke Jakarta untuk aksi di KPU pada saat pengumuman hasil pemilu 2019."

Untuk potret pelanggaran kekerasan terhadap perempuan di Jatim sepanjang 2019, tercatat ada 259 korban. Berdasarkan monitoring media massa dan data kasus LBH Surabaya pada 2019, kasus Pemerkosaan berjumlah 45 kasus.

Pelanggaran terhadap anak tentang pencabulan juga tercatat sebanyak 179 kasus dengan korban mencapai 306 anak. Kedua kasus tersebut mengalami kenaikan.

"Negara harus berperan aktif dan mengesahkan RUU PKS untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak perempuan.Kota Surabaya tetap menjadi nomor satu sebagai daerah di Jawa Timur yang rawan terjadi pelanggaran terhadap hak anak. Dengan demikian, Kota Surabaya masih belum bisa disebut sebagai Kota Ramah Anak."

Di tahun 2019, pemerintah telah melakukan verisikasi dan akreditasi sebanyak 524 organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersebar di 215 Kabupaten/Kota. Propinsi Jawa Timur menempati posisi terbanyak jumlah organisasi bantuan hukum yaitu sebanyak 61 OBH.

Meski dengan banyaknya OBH yang ada di Jatim, kebijakan bantuan hukum nasional belum menjangkau dan meluas untuk mewujudkan akses keadilan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

"Hal ini disebabkan mulai dari jumlah persebaran OBH yang tidak merata, kategorisasi penerima bantuan hukum, standar kualitas layanan bantuan hukum, besaran anggaran bantuan hukum, kapasitas pemberi bantuan hukum serta belum sinerginya penyelenggaraan bantuan hukum di daerah."

Kontributor : Arry Saputra

Load More