SuaraJatim.id - Perkembangan kasus deportasi buruh migran Yuli Riswati dalam penanganan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Kekinian, pihak LBH tengah mengirimkan surat sebagai bentuk klarifikasi kepada Pemerintah Indonesia terkait klaim pemberian bantuan hukum terhadap Yuli.
Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya Habibus sedang meminta klarifikasi terkait sikap pemerintah yang menyatakan memberikan bantuan hukum.
"Kami meminta klarifikasi sikap pemerintah memberikan bantuan hukum. Kami melakukan klarifikasi bantuan hukum seperti apa supaya tidak ada klaim sebelah," kata Habibus, Rabu (18/12/2019).
Pengiriman klarifikasi tersebut dilakukan sejak Kamis (12/12/2019) dengan batas waktu selama 14 hari. Klarifikasi tersebut akan ditembuskan ke Kemenlu Gubernur, Bupati Jember, Disnaker Jember, LP3TKI dan BNP2TKI.
Namun, hingga saat ini pihak Kemenlu masih belum ada jawaban. Apabila tak kunjung dapat jawaban, LBH Surabaya akan mengajukan somasi.
"Sampai saat ini tidak ada komunikasi dari pihak keluarga atau kuasa hukum. Kalau sampai batas waktunya tak ada jawaban kami akan ajukan somasi ke mereka," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Indonesia Anis Hidayah yang juga membantu Yuli juga mengatakan jika klarifikasi yang diajukan memang belum diterima. Seharusnya Kemenlu, pemerintah Indonesia bisa terbuka untuk memberikan bantuan buruh migran yang terkena kasus.
"Klarifikasi melalui kuasanya ke Kemenlu belum diterima, terus saya kasih lagi nomornya direktur perlindungan, bisa lagi belum sampai atau posisinya di mana. Tapi seharusnya Kemlu, pemerintah yang relatif terbuka bisa menyediakan bantuan hukum dan advokasi, serta pendampingan," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Migrant CARE: Deportasi Yuli Riswati Cederai Demokrasi
Berita Terkait
-
Migrant CARE: Deportasi Yuli Riswati Cederai Demokrasi
-
EKSKLUSIF Yuli Riswati: Cerita di Balik Deportasi Dirinya dari Hongkong
-
Yuli Riswati: Ingin Bantu Sesama Pekerja, Malah Ditahan bak Pelaku Kriminal
-
Merasa Disudutkan Pemberitaan, Yuli dan AJI Surabaya Desak Media Minta Maaf
-
Jurnalis Indonesia Dideportasi dari Hong Kong, Ini Tanggapan Kemenlu
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo