SuaraJatim.id - Perkembangan kasus deportasi buruh migran Yuli Riswati dalam penanganan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Kekinian, pihak LBH tengah mengirimkan surat sebagai bentuk klarifikasi kepada Pemerintah Indonesia terkait klaim pemberian bantuan hukum terhadap Yuli.
Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya Habibus sedang meminta klarifikasi terkait sikap pemerintah yang menyatakan memberikan bantuan hukum.
"Kami meminta klarifikasi sikap pemerintah memberikan bantuan hukum. Kami melakukan klarifikasi bantuan hukum seperti apa supaya tidak ada klaim sebelah," kata Habibus, Rabu (18/12/2019).
Pengiriman klarifikasi tersebut dilakukan sejak Kamis (12/12/2019) dengan batas waktu selama 14 hari. Klarifikasi tersebut akan ditembuskan ke Kemenlu Gubernur, Bupati Jember, Disnaker Jember, LP3TKI dan BNP2TKI.
Namun, hingga saat ini pihak Kemenlu masih belum ada jawaban. Apabila tak kunjung dapat jawaban, LBH Surabaya akan mengajukan somasi.
"Sampai saat ini tidak ada komunikasi dari pihak keluarga atau kuasa hukum. Kalau sampai batas waktunya tak ada jawaban kami akan ajukan somasi ke mereka," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Indonesia Anis Hidayah yang juga membantu Yuli juga mengatakan jika klarifikasi yang diajukan memang belum diterima. Seharusnya Kemenlu, pemerintah Indonesia bisa terbuka untuk memberikan bantuan buruh migran yang terkena kasus.
"Klarifikasi melalui kuasanya ke Kemenlu belum diterima, terus saya kasih lagi nomornya direktur perlindungan, bisa lagi belum sampai atau posisinya di mana. Tapi seharusnya Kemlu, pemerintah yang relatif terbuka bisa menyediakan bantuan hukum dan advokasi, serta pendampingan," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Migrant CARE: Deportasi Yuli Riswati Cederai Demokrasi
Berita Terkait
-
Migrant CARE: Deportasi Yuli Riswati Cederai Demokrasi
-
EKSKLUSIF Yuli Riswati: Cerita di Balik Deportasi Dirinya dari Hongkong
-
Yuli Riswati: Ingin Bantu Sesama Pekerja, Malah Ditahan bak Pelaku Kriminal
-
Merasa Disudutkan Pemberitaan, Yuli dan AJI Surabaya Desak Media Minta Maaf
-
Jurnalis Indonesia Dideportasi dari Hong Kong, Ini Tanggapan Kemenlu
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar