SuaraJatim.id - Pemerintah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran. Daerah mengalami dampaknya, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Salah satu yang terasa ialah pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026.
Anggota DPRD Jatim Fuad Benardi angkat bicara mengenai hal tersebut. Fuad menyebut pemerintah provinsi perlu mewaspadai dampak dari berkurangnya anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
“Harus diwaspadai terkait belanja operasional agar jangan sampai nantinya dipergunakan semua,” katanya.
Pemrpov Jatim dinilai perlu untuk mewaspadai penggunaan belanja operasional agar tidak menggerus fiskal daerah.
Menurutnya, ketidaksesuaian dana transfer pusat dengan proyeksi APBD Jatim bisa menimbulkan risiko besar pada stabilitas keuangan daerah.
Karena itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu perlu ada antisipasi dari pemerintah provinsi untuk ke depannya.
“Pada saat dana transfer tidak sesuai harapan akan menjadi berbahaya untuk fiskal APBD Jawa Timur,” katanya.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini menerbitkan peraturan menteri sebagai turunan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025 yang berisikan pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah.
Baca Juga: DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
Aturan tersebut berada di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025.
Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.
Fuad yang duduk di Komisi C Bidangi Keuangan DPRD Jatim itu lalu menyoroti anggaran dalam Raperda Perubahan APBD 2025. Perhatian putra mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu tertuju pada Penyertaan Modal Daerah (PMD) senilai Rp300 miliar.
Dia menilai, anggaran tersebut perlu dikaji lebih detail lagi.
“Komisi C mewanti-wanti termasuk dokumen pengajuan PMD Rp 300 miliar, harus jelas urgensinya seperti apa,” tegasnya.
Sejauh ini pihaknya mengaku belum mendapat penjelasan detail soal hal tersebut. Rapat sinkronisasi dengan BPKAD Jatim juga belum mendapat keterangan yang rinci.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal
-
Dana Transfer Dipangkas, DPRD Jatim Beri Peringatan Keras
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama