SuaraJatim.id - Pemerintah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran. Daerah mengalami dampaknya, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Salah satu yang terasa ialah pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026.
Anggota DPRD Jatim Fuad Benardi angkat bicara mengenai hal tersebut. Fuad menyebut pemerintah provinsi perlu mewaspadai dampak dari berkurangnya anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
“Harus diwaspadai terkait belanja operasional agar jangan sampai nantinya dipergunakan semua,” katanya.
Pemrpov Jatim dinilai perlu untuk mewaspadai penggunaan belanja operasional agar tidak menggerus fiskal daerah.
Menurutnya, ketidaksesuaian dana transfer pusat dengan proyeksi APBD Jatim bisa menimbulkan risiko besar pada stabilitas keuangan daerah.
Karena itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu perlu ada antisipasi dari pemerintah provinsi untuk ke depannya.
“Pada saat dana transfer tidak sesuai harapan akan menjadi berbahaya untuk fiskal APBD Jawa Timur,” katanya.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini menerbitkan peraturan menteri sebagai turunan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025 yang berisikan pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah.
Baca Juga: DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
Aturan tersebut berada di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025.
Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.
Fuad yang duduk di Komisi C Bidangi Keuangan DPRD Jatim itu lalu menyoroti anggaran dalam Raperda Perubahan APBD 2025. Perhatian putra mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu tertuju pada Penyertaan Modal Daerah (PMD) senilai Rp300 miliar.
Dia menilai, anggaran tersebut perlu dikaji lebih detail lagi.
“Komisi C mewanti-wanti termasuk dokumen pengajuan PMD Rp 300 miliar, harus jelas urgensinya seperti apa,” tegasnya.
Sejauh ini pihaknya mengaku belum mendapat penjelasan detail soal hal tersebut. Rapat sinkronisasi dengan BPKAD Jatim juga belum mendapat keterangan yang rinci.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan