Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 02 Agustus 2019 | 15:24 WIB
Ilustrasi Polres Sumenep. (beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Jawa Timur menyampaikan keberatan atas pernyataan Kasat Reskrim Polresn Sumenep AKP Tego Marwoto yang menyampaikan 'hasil visum dokter cewek 19 tahun digilir 6 orang memang sering sanggama' seperti dimuat di salah satu media, beberapa waktu lalu.

Kabid Riset, Pengembangan dan Kerjasama LBH Surabaya Sahura menyampaikan, pernyataan Tego yang menyatakan korban sebelumya sering melakukan hubungan badan ini, tidak wajar disampaikan ke publik. Sebab akan mengakibatkan pandangan negatif bagi masyarakat terhadap korban, selain itu juga menambah beban psikologis bagi korban dan juga keluarganya.

"Hal ini tentu membuat stigma negatif dalam pandangan masyrakat, sebab tidak jarang masyarakat akhirnya memaklumi pemerkosaan yang dilakukan enam pelaku itu dan disisi lain seakan meyalahkan korban sebab korban pernah melakukan hubungan badan sebelumya," terang Sahura dalam surat terbuka yang bernomor 212.adv./SK/LBH/VIII/2019 tertanggal 2 Agustus 2019.

Meski begitu, LBH Surabaya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian Polres Sumenep yang telah bertindak tegas dan cepat dalam menangkap enam pelaku pemorkosaan terhadap gadis usia 19 tahun itu.

Baca Juga: LBH Surabaya Kecam Aksi Penyitaan Buku Aidit Oleh Polisi dan TNI

Namun di sisi lain, LBH Surabaya menyayangkan pernyataan yang tak seharusnya dan sepatutnya tidak disampaikan ke publik. Sebab, penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjaga hal-hal yang sifatnya sensitif untuk tidak diungkap ke publik.

"Terlepas itu benar atau tidak, seharusnya tak diungkap ke publik, apalagi berkaitan dengan kasus asusila, selain itu dugaan hubungan badan yang dilakukan oleh korban sebelumnya tidak ada hubungannya dengan pemerkosaan yang terjadi," ucapnya secara tertulis yang diterima suara.com.

Dengan demikian, LBH Surabaya meminta Polda Jatim untuk menegur Polres Sumenep sekaligus meminta kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sumenep untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf di publik.

Kontributor : Muhammad Madani

Baca Juga: Terima 650 Laporan, LBH Surabaya Ungkap Modus Pelanggaran THR untuk Buruh

Load More