Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 27 Desember 2019 | 16:35 WIB
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menunjukan senpi rakitan ilegal pada Jumat (27/12/2019) di Mapolres. [Suara.com/Tofan Kumara]

"Saya membeli dari BGS, tapi dengan uang milik Waridi, yang kemudian senjata itu saya pinjam dari Waridi," kata Gunawan saat digelandang petugas Reskrim Polres Lamongan.

Atas tindak kejahatan pidana ini tersangka ini diancam dengan pasal undang-undang nomer 12 tahun 1951 yaitu UU darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor : Tofan Kumara

Baca Juga: Detik-detik 4 Prajurit TNI Dikeroyok dan Ditodong Senpi Rakitan di Jambi

Load More