SuaraJatim.id - Dua warga Kabupaten Lamongan ditangkap petugas kepolisian karena memiliki senjata api laras panjang rakitan pada Jumat (27/12/2019). Dua warga yang ditangkap tersebut diketahui bernama Gunawan (30), Warga Desa Gempolmanis Kecamatan Sambeng dan Waridi (40), Warga Desa/Kecamatan Mantup.
Senjata api rakitan yang bisa diisi berbagai jenis peluru mulai kaliber 5,56 mm, kaliber 3,08 dan kaliber 7,62 itu disita petugas berbarengan dengan alat bukti 271 selongsong peluru, 5 proyektil dan 7 amunisi aktif.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan senapan rakitan ilegal ini diamankan dari dua tersangka di rumahnya berserta amunisi berbagai kaliber, juga ratusan selongsong peluru.
"Dari informasi masyarakat, kita amankan dua tersangka (Gunawan dan Waridi) di rumahnya yang di duga memiliki senjata api rakitan dan berbagai peluru aktif dan amunisi," kata Feby.
Baca Juga: Detik-detik 4 Prajurit TNI Dikeroyok dan Ditodong Senpi Rakitan di Jambi
Feby melanjutkan, senjata api tersebut kerap digunakan kedua tersangka untuk berburu. Namun, petugas masih akan terus melakukan pengembangan karena senpi ilegal tersebut diperjualbelikan seharga Rp 3 juta.
Awalnya, lanjut Feby senjata ini dalam penguasaan Waridi kemudian dijual ke Gunawan, kemudian saat penangkapan senpi rakitan ilegal ini berada di tangan tersangka Gunawan. Senapan rakitan ini dibuat di daerah kabupaten Gresik, tersangka BGS (25) masih dalam pengejaran.
"Tersangka mengaku untuk berburu, tapi kami akan mengembangkan kasus ini lebih jauh karena ada transaksi jual beli. Dan diketahu, Senpi rakitan ini dibuat di Gresik dengan tersangka BGS masih DPO sebagai produsen," katanya.
Feby melanjutkan persangkaan pasal yang akan dijerat untuk dua orang tersebut adalah kepemilikan senjata api ilegal, karena mengunakan peluru tajam dan senjatanya memang bisa digunakan untuk menembak.
"Senjata rakitan ini masuk kategori senjata laras panjang, setara senjata organik Roger Mini, P2 milik polri, kalau di TNI itu M16. Sangat berbahaya jika digunakan tidak benar karena mengunakan peluru tajam," ucapnya.
Baca Juga: Bomber Polrestabes Medan Kerap Berlatih Panah dan Senpi Rakitan di Gunung
Sementara itu, Gunawan mengakui senjata rakitan itu dibeli dari perakit senjata di Kabupaten Gresik berinisial BGS. Dia membeli senjata api rakitan tersebut digunakan untuk berburu babi hutan.
"Saya membeli dari BGS, tapi dengan uang milik Waridi, yang kemudian senjata itu saya pinjam dari Waridi," kata Gunawan saat digelandang petugas Reskrim Polres Lamongan.
Atas tindak kejahatan pidana ini tersangka ini diancam dengan pasal undang-undang nomer 12 tahun 1951 yaitu UU darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
-
Lebaran di Lamongan? 5 Kuliner Khas Ini Wajib Dicoba, Bukan Cuma Soto
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata di Lamongan untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
-
Rekam Jejak Zulkifli Syukur, Calon Asisten Patrick Kluivert
-
Timnas Day: Suporter Wajib Catat, Ini Rute Termudah dari Lamongan Menuju Stadion GBK
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya