Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 30 Desember 2019 | 13:45 WIB
Bupati Jember Farida dan wakilnya, Abdul Muqit Arief. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - DPRD Jember akan menggelar sidang paripurna membahas usulan hak angket, Senin (30/12/2019) siang. Hak angket diusulkan tujuh fraksi DPRD Jember setelah Bupati Faida tidak menghadiri undangan sidang paripurna jawaban interpelasi, Jumat (27/12/2019) lalu.

Bupati Faida juga tidak mengutus perwakilan untuk membaca jawaban secara tertulis. Ia justru meminta agar paripurna dijadwal ulang.

“Ini dinamika dalam paripurna interpelasi. Setelah kami pelajari dalam tata tertib dan Peraturan Pemerintah Nomor 12, tidak ada opsi penjadwalan ulang paripurna jawaban bupati,” kata Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi.

Hanya ada dua opsi bagi bupati terkait sidang paripurna, yakni hadir sendiri atau mewakilkan kepada pejabat terkait. Konstitusi tak mewajibkan bupati hadir sendiri.

Baca Juga: Mau Diinterpelasi, Bupati Jember Faida Mangkir ke DPRD karena Alasan Ini

Dalam sidang paripurna interpelasi pada 2017, Bupati Faida memerintahkan Joko Santoso, salah satu asisten pemerintah daerah, untuk mengikuti sidang paripurna dan membacakan jawaban tertulis.

Dengan tidak hadir, menurut Itqon, bupati tidak menggunakan hak konstitusional untuk memberikan jawaban terhadap interpelasi DPRD Jember. Parlemen menolak menjadwalkan ulang karena jika penjadwalan dilakukan, berarti DPRD Jember tidak taat dengan tata tertib.

“Karena bupati tidak hadir dan yang mewakili beliau juga tidak ada, dinamika berkembang dalam paripurna kali ini,” kata Itqon.

“Sesuai dengan tatib (panitia angket bekerja) 60 hari. Saya yakin tidak akan butuh 60 hari, karena kami tinggal menindaklanjuti data-data yang kami terima,” kata Itqon.

Panitia hak angket tak akan membatasi diri pada pertanyaan yang akan diajukan saat interpelasi, yakni masalah pelanggaran aturan kepegawaian dan organisasi pemerintah daerah.

Baca Juga: Besok Sidang Interpelasi Bupati Jember, Gerindra Berharap Faida Datang

“Hak angket kalau sudah diputuskan pimpinan dan sudah terjadwal, bisa melebar ke mana-mana,” kata Itqon.

DPRD Jember, Jawa Timur pun mendapat kiriman karangan bunga dari masyarakat jelang pelaksanaan sidang paripurna hak angket, Senin (30/12/2019).

Karangan bunga itu berasal dari beberapa elemen antara lain Formasi, Hipmi, Garda Pemuda Nasdem, Forum DPC Nasdem Se-Jember, CV Madani Maju Jaya, dan lain-lain. Total ada sembilan karangan bunga yang diletakkan di halaman gedung DPRD Jember.

Pesannya pun berbeda-beda, seperti: “Selamat dan sukses atas penetapan Pansus Angket oleh DPRD Jember: jangan lakukan yang tidak penting, pansus angket sangat penting”; “jangan sampai kendor, rakyat bersamamu”; “semoga selalu mendapatkan ridha Allah SWT”.

Ketua Fraksi PPP Ahmad Faisol mengapresiasi kiriman karangan bunga itu.

“Saya kira ini bentuk dukungan elemen masyarakat. Kami tentu sangat mengharapkan dukungan itu,” katanya.

Faisol tetap berkomitmen melaksanakan hak angket sampai akhir.

“Apakah nanti akan ada pemakzulan atau bagaimana, kita tunggu kerja pansus angket,” katanya.

Load More