Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 27 Desember 2019 | 16:34 WIB
Bupati Jember Farida. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Bupati Jember Faida dan jajaran eksekutif tidak menghadiri undangan sidang paripurna interpelasi di DPRD Jember, Jawa Timur, Jumat (27/12/2019). Ia meminta agar ada penjadwalan ulang.

Berdasarkan surat yang dikirimkan Bupati Faida tertanggal 26 Desember 2019, ada dua alasan yang diajukan kepada parlemen untuk menjadwal ulang sidang paripurna interpelasi. Pertama, ada Kondisi Luar Biasa (KLB) hepatitis A di Jember. Kedua, kegiatan-kegiatan bupati bersama masyarakat terjadwal hingga 31 Desember 2019 dan tak bisa ditinggalkan.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, surat bupati baru sampai, Kamis (26/12/2019) pukul 16.00 WIB kemarin.

“Saya di rumah dan baru tahu dari Sekretaris DPRD Jember,” katanya di DPRD Jember, Jawa Timur.

Baca Juga: Besok Sidang Interpelasi Bupati Jember, Gerindra Berharap Faida Datang

Menurut Itqon, tidak ada opsi penjadwalan ulang sidang paripurna. Pasalnya bupati tidak harus datang sendiri dan bisa mewakilkan kepada pejabat yang berkompeten. Oleh sebab itu sidang paripurna interpelasi tetap dilanjutkan.

DPRD Jember, Jawa Timur, resmi menggunakan hak interpelasi terkait pelanggaran yang dilakukan bupati terhadap aturan mutasi pemerintah pusat.

Dalam penyampaian pandangan umum pengusul saat sidang paripurna, Tabroni dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, ada tiga alasan penggunaan hak interpelasi.

“Pertama, pemerintah daerah mengabaikan kebijakan yang penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara,” katanya.

“Kedua, bupati tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melanggar ketentuan peraturan perundangan terkait materi di atas. Ketiga, bupati Diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah dan janji jabatannya,” kata Tabroni.

Baca Juga: Di Tengah Wacana Interpelasi, Gubernur Sumbar Dijadwalkan Terbang ke Mesir

Load More