Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 17 Desember 2019 | 09:16 WIB
Usulan hak interpelasi oleh DPRD Jember. (Foto: Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo ditemani anggota fraksi Hadi Supaat mendatangi sejumlah anggota DPRD Jember, Jawa Timur, Senin (16/12/2019). Mereka menggalang tanda tangan dukungan interpelasi terhadap bupati.

Edi dan Hadi mendatangi satu per satu anggota Dewan di ruang komisi masing-masing. Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dan Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga menandatangani surat tersebut.

"Ada 31 dari 50 orang yang sudah tanda tangan. Teman-teman di Komisi D masih sidak, nanti kalau datang akan ada tambahan menjadi 40-an,” kata Edi sebagaimana dilansir Beritajatim.com.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Jember Mohammad Satib mengatakan, hak bertanya harus digunakan DPRD Jember.

Baca Juga: Baru Selesai Direnovasi, Atap SD di Jember Ambruk

"Gerindra selalu siap sejak awal," katanya.

Interpelasi awalnya hanya terkait dengan tidak adanya kuota CPNS dalam rekrutmen tahun ini untuk Jember. Namun belakangan terungkap persoalan-persoalan serius. Salah satunya adalah terbitnya surat teguran dari Mendagri.

Sebagaimana diberitakan, DPRD Jember menunda pembahasan hingga pemerintah kabupaten melaksanakan perintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Tiga perintah yang harus dilaksanakan adalah pencabutan belasan surat keputusan mutasi, pencabutan 30 peraturan bupati mengenai KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja), dan tidak lanjut surat Menteri Dalam Negeri mengenai peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependuduan Kabupaten Jember.

Baca Juga: Teror Kobra di Jember, 40 Ekor Dibunuh, 5 Lainnya Diamankan Damkar

Load More