- Kecelakaan fatal yang menewaskan pemotor di Pacitan pada 26 Maret 2026 berakhir damai.
- Korban, Diva Tri Herianto dari Brebes, dimakamkan setelah kedua keluarga mencapai kesepakatan resmi.
- Mediasi kekeluargaan terjadi di rumah duka, menghasilkan penerimaan permintaan maaf dari pihak polisi terlibat.
SuaraJatim.id - Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan seorang pemotor di Pacitan, Jawa Timur, akhirnya menemui titik damai. Peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik ini berakhir dengan kesepakatan antara keluarga korban dan pihak keluarga anggota polisi yang terlibat.
Insiden yang terjadi pada 26 Maret 2026 itu menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya dugaan pengejaran oleh aparat sebelum korban mengalami kecelakaan fatal.
1. Korban Warga Brebes, Dimakamkan di Kampung Halaman
Korban diketahui bernama Diva Tri Herianto, warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ia meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Pacitan.
Jenazah korban telah dimakamkan pada Kamis, 27 Maret 2026, di pemakaman umum desa setempat. Keluarga masih dalam suasana duka dan memilih tidak banyak memberikan pernyataan.
2. Dugaan Pengejaran Jadi Sorotan Publik
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah beredar informasi bahwa korban sempat mengalami pengejaran oleh aparat sebelum kecelakaan terjadi. Hal ini memicu perhatian luas dari masyarakat.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci secara terbuka terkait kronologi pengejaran tersebut.
3. Mediasi di Rumah Duka Berujung Damai
Baca Juga: Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
Proses perdamaian dilakukan di rumah duka pada Jumat, 27 Maret 2026. Keluarga korban menerima kedatangan istri dari Aipda Rudi yang disebut terlibat dalam insiden tersebut.
Selain itu, sejumlah anggota Satlantas Polres Pacitan turut hadir untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Pertemuan berlangsung tertutup dan penuh haru.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Aipda Rudi menyampaikan permintaan maaf yang kemudian diterima oleh keluarga korban. Kesepakatan damai pun dicapai dan dituangkan dalam dokumen resmi.
Pertemuan diakhiri dengan momen emosional. Kedua belah pihak saling berjabat tangan dan berpelukan sebagai tanda penyelesaian secara kekeluargaan.
4. Polisi Batasi Informasi, Penanganan Satu Pintu
Pihak kepolisian memilih membatasi informasi terkait isi kesepakatan. Seorang anggota Polres Pacitan menyampaikan bahwa hanya Kapolres yang berwenang memberikan pernyataan resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gubernur Khofifah & Menteri PPPA Panen dan Tanam, Hadiri Pameran Produk SIKAP SMA, SMK, SLB Jombang
-
Misi Besar Gus Kikin di Muktamar NU: Sulap Jutaan Nahdliyyin Jadi Kekuatan Ekonomi
-
Cinta Terlarang Berujung Teror: Karyawan SPPG di Tuban Peras Istri Orang Pakai Video Intim
-
Ruang Kelas Ambruk: Siswa SDN 3 Wonorejo Belajar di Bawah Tenda Darurat
-
Nenek Suhaena Ditemukan Hangus Terbakar di Ladang Sunyi Sumenep