SuaraJatim.id - Sebanyak delapan orang anggota Komisi A DPRD Jember, Jawa Timur, menandatangani persetujuan untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Faida. Salah satu penyebab interpelasi itu karena Jember tidak dapat jatah kuota tambahan PNS.
Mereka menandatangani persetujuan di atas kertas manila putih besar yang diajukan sejumlah aktivis organisasi non pemerintah, dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi A, Senin (4/11/2019).
Delapan orang itu adalah Tabroni (PDI Perjuangan), Suharyatik (Gerindra), Moh. Alwi (PKB), Feni Purwaningsih (PKS), Tri Sandi Apriana (Demokrat), M. Holil Asy’ari (Golkar), Sugiyono Yongki Wibowo (PPP), dan Alfan Yusfi (PDI Perjuangan)
Sementara itu dua anggota Komisi A lainnya yang menunggu sikap fraksi adalah Sunardi (Gerindra) dan Hamim (Nasdem). Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga: PSI Interpelasi Anies soal PKL Dagang di Trotoar, Demokrat: Pencitraan
Ketua Komisi A Tabroni mengatakan, hak interpelasi ini terkait dengan tidak adanya jatah kuota formasi calon pegawai negeri sipil untuk Pemkab Jember tahun ini. “Kawan-kawan Komisi A yang sudah beberapa kali mengadakan pertemuan bahkan sampai ke Badan Kepegawaian Nasional Regional di Surabaya sepakat menggunakan hak itu,” katanya.
“Kami melihat bahwa ada situasi yang berbeda yang dihadapi Jember. Di Jatim ada 38 kabupaten dan kota, hanya Jember yang satu-satunya tidak melakukan penerimaan CPNS,” kata Tabroni.
Padahal, menurut Tabroni, warga berhak mengikuti seleksi CPNS tahun ini. “Tapi hak itu hilang. Ini berdampak luas dan menyangkut kehidupan rakyat Jember. Maka interpelasi harus dilakukan. Kami ingin meminta keterangan kepada bupati: mengapa bupati tidak bisa memberi hak kepada warga untuk mengikuti tes CPNS,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Komisi A dari BKN Jawa Timur, Pemkab Jember tidak mengajukan usulan formasi CPNS daerah. Namun Sekretaris Daerah Jember Mirfano mengatakan, usulan sudah dikirimkan pada Agustus 2019 lalu.
Baca Juga: PKS Minta PDIP DPRD Tak Pencitraan Pakai Hak Interpelasi ke Anies
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak