Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 25 April 2019 | 14:42 WIB
Pekerja penyortiran dan pelipatan surat suara memasukan surat suara ke dalam kantong. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Seorang calon legislator di Kabupaten Jember, Jawa Timur yang diketahui sudah meninggal ditemukan oleh pemantau muncul dalam surat suara saat pencoblosan. Padahal, nama caleg tersebut sudah diganti dengan nama lain.

Nama caleg yang seharusnya sudah diganti tersebut bernama (Almarhum) Sapto adalah Sugeng Hariyadi, calon legislator DPRD Jember nomor urut 5 di Daerah Pemilihan II dari Partai Hanura. Dia seharusnya sudah digantikan Ariandri Shifa Laksono.

Mengetahui hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember akan segera menginvestigasi munculnya nama almarhum calon legislator Partai Hanura dalam surat suara pemilu 2019.

"Kemarin pemantau menyampaikan kepada kami bahwa sudah ada pergantian (nama caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember. Tapi saat pemungutan suara masih muncul nama caleg yang sudah meninggal. Ini kejadian baru di Kabupaten Jember, sehingga perlu berkoordinasi dengan KPU,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ali Rahmat Yanuardi dilansir dari Berita Jatim - jaringan Suara.com, Kamis (25/4/2019).

Meski begitu, Yanuardi belum berani memutuskan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kejadian ini.

Baca Juga: Petugas Pemilu Meninggal Dunia di Jateng Bertambah Menjadi 32 Orang

"Kami lakukan investigasi lebih dulu, berkoordinasi dengan KPU, menanyakan dokumen, termasuk surat pengajuan pergantian yang bersangkutan dan surat kematian. Kenapa yang muncul caleg yang meninggal? Kesalahan prosedur di mana: apakah di KPU Jember, KPU RI, atau percetakan," katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk keabsahan suara yang masuk dan memilih almarhum, masih harus berkoordinasi lagi dengan Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Republik Indonesia.

"Terkait sah tidaknya suara yang masuk, kami masih harus berkoordinasi dengan pimpinan kami di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Yang jelas karena ini dugaan pelanggaran, kami menyelesaikan tahapan-tahapannya. Soal sanksi, kami masih harus kaji dulu bersama komisioner Bawaslu yang lain,” kata Yanuardi.

Load More