SuaraJatim.id - Setelah resmi bebas dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter, politikus Gerindra, Dhani Ahmad alias Ahmad Dhani masih harus menjalani hukuman 6 bulan percobaan atas kasus "ujaran idiot" di Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi menjelaskan, Dhani secara efektif menjalani hukuman pidana setelah dinyatakan bebas dari penjara terkait kasus yang pertama di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).
"Efektif (hukuman pidana kedua) berjalan setelah keluar (bebas)," ujarnya, Senin (30/12/2019).
Terkait penerapan hukuman ini, Dhani hanya dikenakan wajib lapor dan tidak boleh melakukan tindak pidana selama menjalani masa hukuman.
Menurutnya, jika melanggar, maka Dhani harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan sebagaimana dalam putusan pengadilan.
"Dia (Ahmad Dhani) harus wajib lapor minimal 1 kali dalam 6 bulan itu dan tidak boleh melakukan tindak pidana. Kalau dilanggar, maka ia harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan," katanya.
Ditanya apakah teknis wajib lapor sudah ditentukan tanggal, hari dan bulannya? Fariman masih belum bisa memastikan.
"Teknisnya kapan, saya belum dapat laporan dari jaksanya (jaksa penuntut umum). Ya dia harus datang ke Surabaya (wajib lapor)," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aturan kejaksaan tersebut. Ia pun menyebut Ahmad Dhani siap menjalani proses wajib lapor itu.
Baca Juga: Ahmad Dhani Bisa Ubah Iklim Politik Surabaya Jika Ikut Pilkada 2020
"Enggak ada masalah kalau memang begitu ketentuannya, dijalani saja," kata Aldwin.
Seperti diketahui Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di twitter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, pentolan band Dewa itu mengajukan banding dan hukumannya jadi satu tahun penjara. Sedangkan dalam kasus ujaran idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis setahun penjara. Dhani kemudian melakukan banding dan hukumannya jadi percobaan selama 6 bulan penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Jari Palsu Jurnalis Suara.com Rusak saat Liput, Tim Ahmad Dhani Minta Maaf
-
Ahmad Dhani Bisa Ubah Iklim Politik Surabaya Jika Ikut Pilkada 2020
-
Ahmad Dhani : Saya Tetap Dukung Prabowo Jadi Presiden di Masa Mendatang
-
Ahmad Dhani Bebas Penjara, Tak Jadi Daftar Calon Wali Kota Surabaya
-
Liput Ahmad Dhani, 'Jari' Jurnalis Suara.com Putus
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Gagal Manfaatkan Keunggulan Pemain, Persela Dipaksa Deltras FC Berbagi Poin di Surajaya
-
Pamit Tanpa Sepatah Kata, Bocah di Ponorogo Ditemukan Tenggelam di Saluran Irigasi
-
Polda Jatim Sita 4,7 Juta Butir Obat Keras, Kapolda Dekananto Jadikan Pemberantasan Prioritas
-
BOR Ruang Rawat Inap Jiwa RSUD Situbondo Capai 100 Persen pada AgustusSeptember 2026
-
Nilai Merek USD6,9 Miliar, BRI Kembali Pimpin Daftar Merek Terkuat di Indonesia