SuaraJatim.id - Setelah resmi bebas dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter, politikus Gerindra, Dhani Ahmad alias Ahmad Dhani masih harus menjalani hukuman 6 bulan percobaan atas kasus "ujaran idiot" di Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi menjelaskan, Dhani secara efektif menjalani hukuman pidana setelah dinyatakan bebas dari penjara terkait kasus yang pertama di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).
"Efektif (hukuman pidana kedua) berjalan setelah keluar (bebas)," ujarnya, Senin (30/12/2019).
Terkait penerapan hukuman ini, Dhani hanya dikenakan wajib lapor dan tidak boleh melakukan tindak pidana selama menjalani masa hukuman.
Menurutnya, jika melanggar, maka Dhani harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan sebagaimana dalam putusan pengadilan.
"Dia (Ahmad Dhani) harus wajib lapor minimal 1 kali dalam 6 bulan itu dan tidak boleh melakukan tindak pidana. Kalau dilanggar, maka ia harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan," katanya.
Ditanya apakah teknis wajib lapor sudah ditentukan tanggal, hari dan bulannya? Fariman masih belum bisa memastikan.
"Teknisnya kapan, saya belum dapat laporan dari jaksanya (jaksa penuntut umum). Ya dia harus datang ke Surabaya (wajib lapor)," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aturan kejaksaan tersebut. Ia pun menyebut Ahmad Dhani siap menjalani proses wajib lapor itu.
Baca Juga: Ahmad Dhani Bisa Ubah Iklim Politik Surabaya Jika Ikut Pilkada 2020
"Enggak ada masalah kalau memang begitu ketentuannya, dijalani saja," kata Aldwin.
Seperti diketahui Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di twitter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, pentolan band Dewa itu mengajukan banding dan hukumannya jadi satu tahun penjara. Sedangkan dalam kasus ujaran idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis setahun penjara. Dhani kemudian melakukan banding dan hukumannya jadi percobaan selama 6 bulan penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Jari Palsu Jurnalis Suara.com Rusak saat Liput, Tim Ahmad Dhani Minta Maaf
-
Ahmad Dhani Bisa Ubah Iklim Politik Surabaya Jika Ikut Pilkada 2020
-
Ahmad Dhani : Saya Tetap Dukung Prabowo Jadi Presiden di Masa Mendatang
-
Ahmad Dhani Bebas Penjara, Tak Jadi Daftar Calon Wali Kota Surabaya
-
Liput Ahmad Dhani, 'Jari' Jurnalis Suara.com Putus
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR
-
Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
Terkini
-
Prabowo Bakal Sambangi Ndalem Tambakberas Sebelum Buka Muktamar Ke-35 NU
-
Muktamar NU Memanas! Isu Menag Nasaruddin Umar Mundur Demi Kursi Ketum PBNU Bikin Geger
-
Dukung Koperasi dan UMKM Bertumbuh, BRI Dapat Anugerah di Koperasi Awards 2026
-
Catat! Panduan Lengkap Jalur Anti-Macet Menuju Muktamar NU Jombang
-
Ribuan Santri Meriahkan Persiapan Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang