SuaraJatim.id - Setelah resmi bebas dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter, politikus Gerindra, Dhani Ahmad alias Ahmad Dhani masih harus menjalani hukuman 6 bulan percobaan atas kasus "ujaran idiot" di Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi menjelaskan, Dhani secara efektif menjalani hukuman pidana setelah dinyatakan bebas dari penjara terkait kasus yang pertama di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).
"Efektif (hukuman pidana kedua) berjalan setelah keluar (bebas)," ujarnya, Senin (30/12/2019).
Terkait penerapan hukuman ini, Dhani hanya dikenakan wajib lapor dan tidak boleh melakukan tindak pidana selama menjalani masa hukuman.
Menurutnya, jika melanggar, maka Dhani harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan sebagaimana dalam putusan pengadilan.
"Dia (Ahmad Dhani) harus wajib lapor minimal 1 kali dalam 6 bulan itu dan tidak boleh melakukan tindak pidana. Kalau dilanggar, maka ia harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan," katanya.
Ditanya apakah teknis wajib lapor sudah ditentukan tanggal, hari dan bulannya? Fariman masih belum bisa memastikan.
"Teknisnya kapan, saya belum dapat laporan dari jaksanya (jaksa penuntut umum). Ya dia harus datang ke Surabaya (wajib lapor)," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aturan kejaksaan tersebut. Ia pun menyebut Ahmad Dhani siap menjalani proses wajib lapor itu.
Baca Juga: Ahmad Dhani Bisa Ubah Iklim Politik Surabaya Jika Ikut Pilkada 2020
"Enggak ada masalah kalau memang begitu ketentuannya, dijalani saja," kata Aldwin.
Seperti diketahui Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di twitter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, pentolan band Dewa itu mengajukan banding dan hukumannya jadi satu tahun penjara. Sedangkan dalam kasus ujaran idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis setahun penjara. Dhani kemudian melakukan banding dan hukumannya jadi percobaan selama 6 bulan penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Jari Palsu Jurnalis Suara.com Rusak saat Liput, Tim Ahmad Dhani Minta Maaf
-
Ahmad Dhani Bisa Ubah Iklim Politik Surabaya Jika Ikut Pilkada 2020
-
Ahmad Dhani : Saya Tetap Dukung Prabowo Jadi Presiden di Masa Mendatang
-
Ahmad Dhani Bebas Penjara, Tak Jadi Daftar Calon Wali Kota Surabaya
-
Liput Ahmad Dhani, 'Jari' Jurnalis Suara.com Putus
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Rahasia Sukses Dapat Passive Income dari Affiliate Marketing, Siapa Saja Bisa Coba!
-
Khofifah Saksikan Perjuangan Siswa Sekolah Rakyat: Naik Ambulans Demi Putus Rantai Kemiskinan
-
Biaya Transplantasi Ginjal Capai Ratusan Juta: Apa yang Perlu Publik Tahu?
-
Lelah dengan Hiruk Pikuk Keramaian? Ini 5 Kota Paling Sepi di Jawa Timur, Cocok untuk Masa Pensiun
-
Kabar Gembira Warga Jatim! Pemutihan Pajak 2025 Kembali Dibuka, Denda hingga Pajak Progresif Dihapus