Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 07 Januari 2020 | 19:16 WIB
Rumah produksi makanan menggunkan bahan dasar telur busuk digerebek Polda Jatim. [Suara.com/Achmad Ali]

Selama rumah produksi makanan ringan itu beroperasi telah beromset puluhan juta perbulannya. Dan peredaran makanan itu juga telah dipasarkan di berbagai wilayah Jawa Timur.

"Dari pengakuanya produksinya seminggu empat kali, dalam sekali produk itu beromset Rp 4,5 juta. Peredarannya Lumajang, Probolinggo, Jember, tapal kuda dan sekitarnya," katanya.

Sementara itu, pemilik usaha tersebut disangkakan undang-undang tentang pangan. Pasal 35 tentang memproduksi, mengedarkan makanan tidak memenuhi syarat standar sanitasi pangan.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Strategi BPOM Cegah Makanan Berbahaya Beredar

Load More