SuaraJatim.id - Gadis belia di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi korban tindak pidana asusila. Korban, sebut saja Ina (16), warga Kecamatan Wagir, dipaksa bersetubuh oleh tiga remaja setelah lebih dulu dipaksa minum minuman keras.
Dua dari tiga tersangka di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka adalah MD (17), warga Desa Girimoyo dan GG, (17), warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Keduanya saat ini berstatus pelajar sekolah. Sedang satu tersangka lagi yakni AFT (19), warga Desa Tawangargo, Karangploso.
“Mereka kami tangkap di rumahnya masing-masing. Ketiganya mengakui memang menyetubuhi korban,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kamis (9/1/2020).
Perbuatan ketiga remaja ini dilakukan pada 19 Oktober 2019 lalu. Kejadiannya sekitar pukul 18.00, di rumah tersangka AFT di Desa Tawangargo, Karangploso.
Kronologisnya, korban dengan tersangka MD, berkenalan lewat Facebook. Setelah saling kenal, MD kemudian mengajak korban janjian ketemu.
Alasannya akan diajak untuk jalan-jalan. Janjian pun disetujui pada 19 Oktober. Mereka bertemu di jalan. Setelah itu, dengan dibonceng sepeda motor, korban diajak ke rumah AFT.
Di rumah tersebut, ternyata sudah menunggu dua temannya. Selanjutnya, korban dipaksa untuk minum-minuman keras. Meski sempat menolak, namun ketiga tersangka terus memaksa korban.
Begitu kondisi korban teler, MD menarik korban ke dalam kamar. Korban sempat berontak, namun terus dipaksa hingga akhirnya disetubuhi. Perbuatan amoral ketiga pelaku pada korban akhirnya dilakukan secara bergiliran.
Baca Juga: Meluruskan Perspektif, Ini 5 Mitos Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Puas melampiaskan nafsunya, korban diantarkan pulang tetapi hanya sampai jalan kampung. Korban yang ketakutan karena bau alkohol serta pulang kemalaman, akhirnya menginap di rumah tetangganya. Baru esok paginya pulang ke rumah.
Ketika pulang inilah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak terima perbuatan para pelaku, orangtua korban lalu melaporkan ke Polres Malang.
“Mereka kami jerat dengan pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Yulistiana.
Berita Terkait
-
Tepergok Ayahnya Simpan Test Pack, Pemerkosa Siswi SMP Akhirnya Terkuak
-
Korban Predator Seks Reynhard Sinaga Terus Bertambah
-
Dibujuk Uang Seribu Rupiah, Kakek Jaka Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
-
Reynhard Sinaga Sempat Akan Dijodohkan dengan Wanita Indonesia
-
Video CCTV Reynhard Sinaga Memburu 'Mangsangnya', Hanya 60 Detik
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Riau, Sukses Catat Transaksi Rp 1 Triliun Lebih
-
BRI Bersama Danantara Perkuat Pendanaan Lewat Lonjakan CASA
-
Malam Mencekam di Batoro Katong: Saat Teror Golok Pecahkan Keramaian Ponorogo
-
Nenek Nanik Ditemukan Membeku di Kubangan Lumpur Mojokerto Bersama Tas Penuh Uang
-
RM Padang di Tulungagun Ludes Dilalap Api Saat Pemilik Terlelap, Rugi Rp250 Juta