SuaraJatim.id - Gadis belia di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi korban tindak pidana asusila. Korban, sebut saja Ina (16), warga Kecamatan Wagir, dipaksa bersetubuh oleh tiga remaja setelah lebih dulu dipaksa minum minuman keras.
Dua dari tiga tersangka di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka adalah MD (17), warga Desa Girimoyo dan GG, (17), warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Keduanya saat ini berstatus pelajar sekolah. Sedang satu tersangka lagi yakni AFT (19), warga Desa Tawangargo, Karangploso.
“Mereka kami tangkap di rumahnya masing-masing. Ketiganya mengakui memang menyetubuhi korban,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Meluruskan Perspektif, Ini 5 Mitos Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Perbuatan ketiga remaja ini dilakukan pada 19 Oktober 2019 lalu. Kejadiannya sekitar pukul 18.00, di rumah tersangka AFT di Desa Tawangargo, Karangploso.
Kronologisnya, korban dengan tersangka MD, berkenalan lewat Facebook. Setelah saling kenal, MD kemudian mengajak korban janjian ketemu.
Alasannya akan diajak untuk jalan-jalan. Janjian pun disetujui pada 19 Oktober. Mereka bertemu di jalan. Setelah itu, dengan dibonceng sepeda motor, korban diajak ke rumah AFT.
Di rumah tersebut, ternyata sudah menunggu dua temannya. Selanjutnya, korban dipaksa untuk minum-minuman keras. Meski sempat menolak, namun ketiga tersangka terus memaksa korban.
Begitu kondisi korban teler, MD menarik korban ke dalam kamar. Korban sempat berontak, namun terus dipaksa hingga akhirnya disetubuhi. Perbuatan amoral ketiga pelaku pada korban akhirnya dilakukan secara bergiliran.
Baca Juga: Tentang 3 Terabyte Video Pemerkosaan yang Akhiri Kejahatan Reynhard Sinaga
Puas melampiaskan nafsunya, korban diantarkan pulang tetapi hanya sampai jalan kampung. Korban yang ketakutan karena bau alkohol serta pulang kemalaman, akhirnya menginap di rumah tetangganya. Baru esok paginya pulang ke rumah.
Ketika pulang inilah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak terima perbuatan para pelaku, orangtua korban lalu melaporkan ke Polres Malang.
“Mereka kami jerat dengan pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Yulistiana.
Berita Terkait
-
Tepergok Ayahnya Simpan Test Pack, Pemerkosa Siswi SMP Akhirnya Terkuak
-
Korban Predator Seks Reynhard Sinaga Terus Bertambah
-
Dibujuk Uang Seribu Rupiah, Kakek Jaka Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
-
Reynhard Sinaga Sempat Akan Dijodohkan dengan Wanita Indonesia
-
Video CCTV Reynhard Sinaga Memburu 'Mangsangnya', Hanya 60 Detik
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
5 Fungsi Magis Tapal Kuda Bekas, Dari Penglaris hingga Tolak Bala
-
Libur Sekolah Tambah Seru, Ada Cuan dari 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini!
-
5 Mitos Tali Pocong yang Bikin Merinding, Dari Pesugihan Hingga Jimat Sakti
-
Pansus DPRD Jatim Dorong Ketahanan Keluarga Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
-
AgenBRILink dari BRI Turut Dorong Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Negeri