SuaraJatim.id - Gadis belia di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi korban tindak pidana asusila. Korban, sebut saja Ina (16), warga Kecamatan Wagir, dipaksa bersetubuh oleh tiga remaja setelah lebih dulu dipaksa minum minuman keras.
Dua dari tiga tersangka di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka adalah MD (17), warga Desa Girimoyo dan GG, (17), warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Keduanya saat ini berstatus pelajar sekolah. Sedang satu tersangka lagi yakni AFT (19), warga Desa Tawangargo, Karangploso.
“Mereka kami tangkap di rumahnya masing-masing. Ketiganya mengakui memang menyetubuhi korban,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kamis (9/1/2020).
Perbuatan ketiga remaja ini dilakukan pada 19 Oktober 2019 lalu. Kejadiannya sekitar pukul 18.00, di rumah tersangka AFT di Desa Tawangargo, Karangploso.
Kronologisnya, korban dengan tersangka MD, berkenalan lewat Facebook. Setelah saling kenal, MD kemudian mengajak korban janjian ketemu.
Alasannya akan diajak untuk jalan-jalan. Janjian pun disetujui pada 19 Oktober. Mereka bertemu di jalan. Setelah itu, dengan dibonceng sepeda motor, korban diajak ke rumah AFT.
Di rumah tersebut, ternyata sudah menunggu dua temannya. Selanjutnya, korban dipaksa untuk minum-minuman keras. Meski sempat menolak, namun ketiga tersangka terus memaksa korban.
Begitu kondisi korban teler, MD menarik korban ke dalam kamar. Korban sempat berontak, namun terus dipaksa hingga akhirnya disetubuhi. Perbuatan amoral ketiga pelaku pada korban akhirnya dilakukan secara bergiliran.
Baca Juga: Meluruskan Perspektif, Ini 5 Mitos Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Puas melampiaskan nafsunya, korban diantarkan pulang tetapi hanya sampai jalan kampung. Korban yang ketakutan karena bau alkohol serta pulang kemalaman, akhirnya menginap di rumah tetangganya. Baru esok paginya pulang ke rumah.
Ketika pulang inilah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak terima perbuatan para pelaku, orangtua korban lalu melaporkan ke Polres Malang.
“Mereka kami jerat dengan pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Yulistiana.
Berita Terkait
-
Tepergok Ayahnya Simpan Test Pack, Pemerkosa Siswi SMP Akhirnya Terkuak
-
Korban Predator Seks Reynhard Sinaga Terus Bertambah
-
Dibujuk Uang Seribu Rupiah, Kakek Jaka Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
-
Reynhard Sinaga Sempat Akan Dijodohkan dengan Wanita Indonesia
-
Video CCTV Reynhard Sinaga Memburu 'Mangsangnya', Hanya 60 Detik
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Tragedi Carok di Kebun Sengon: Duel Berdarah Dua Saudara di Lumajang, Satu Tewas Usai Pulang Ngarit
-
Misteri Kardus di Bawah Pohon Beringin: Bayi Ditemukan Terlantar di Tengah Sawah Tulungagung
-
Ditahan Militer Israel, Sosok Herman Relawan Asal Ponorogo di Mata Keluarga
-
Topeng Pembina Pramuka: Mahasiswa Surabaya Tega Cabuli Siswi SMP 10 Kali
-
Mesin Produksi Pabrik di Gresik Dilalap Api, Karyawan Panik Berhamburan