SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali menyita uang miliaran rupiah dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan investasi bodong Memiles dibawah PT Kam And Kam.
Pantauan Suara.com, uang pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan yang terbungkus plastik diangkut ke Polda Jatim dengan menggunakan mobil yang dijaga ketat aparat Brimob.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyampaikan, uang ratusan miliar ini hasil penyitaan yang dilakukan penyidik Subdit Indag Ditrekrimsus yang ditarik dari Bank Mandiri.
"Ini uang yang kami sita dari PT Kam And Kam hasil investasi Memiles. Ada Rp 122 miliar lebih yang kami amankan. Penarikan uang ini kami bekerjasama dengan Bank Mandiri," kata Luki di Polda Jatim, Jumat (10/1/2020).
Baca Juga: Soal Racun di Jasad Lina Jubaedah eks Sule, Begini Penjelasan Polisi
Terkait penyitaan uang ini, polisi juga kembali menetapkan dua tersangka, yakni Prima Hendika dan Martini Luisa. Dua tersangka baru tersebut kini telah mendekam di tahanan bersama dua tersangka sebelumnya, yakni KTM (47) dan FS (52).
Lebih lanjut, Luki menjelaskan, Prima dan Martini yang ditangkap pada 7 Januari 2020 itu memiliki kemampuan dan tugas berbeda di PT Kam And Kam.
"Untuk tersangka Prima Hendika sebagai master marketing Memiles. Sedangkan Martini Luisa Kepala berposisi sebagai IT PT Kam And Kam (Memiles)," katanya.
Dalam kasus ini, dua tersangka baru dijerat Pasal kedua tersangka baru Pasal 106 jo 24 ayat (1) dan Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, polisi telah menyita uang terkait kasus investasi bodong aplikasi Memiles milik PT Kam and Kam yang mencapai Rp 750 miliar.
Baca Juga: Misteri Mobil BMW yang 4 Tahun Parkir di Bandara Ngurah Rai, Polisi Bingung
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
PT Kam and Kam yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnisnya, dipastikan tidak berizin.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi memiles. Saat ini, sudah ada 264 ribu member.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Kombes Komarudin Dimutasi Jadi Dirlantas Polda Metro Jaya Gantikan Latif Usman
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
-
Bunga Zainal Girang Curhatannya Terkait Kasus Investasi Bodong Direspons Admin Gerindra: Tolong Pak!
-
Modus Baru, Aplikasi Kencan Jadi Ajang Tipu-tipu Investasi Bodong, Sasar WNA Kaya
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi