SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar membongkar praktik penjualan bangkai ayam yang diolah untuk diedarkan ke pasar-pasar tradisional.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan IM (44) dan AN (43), pengelola ayam tiren menjadi tersangka.
Kepala Polresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, mengemukakan, kasus itu diungkap dari laporan warga.
Mereka penasaran karena ada aktivitas warga di sekitar Jalan Jati, Kecamatan Sukorejo, Blitar, sering membawa bangkai ayam ke dalam rumah.
Baca Juga: Aksi Nekat Warga Mojokerto, Beli Ayam Tiren Rp 2.000 Dijual Rp 15.000
"Kami ke lokasi dan benar menemukan dua pelaku sedang mengolah ayam tiren seakan-akan penampilannya seperti ayam segar. Ini merupakan tindak pidana khusus karena bisa membahayakan kesehatan konsumennya," kata dia, di Blitar, Jumat (10/1/2020).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita 30 bangkai ayam di rumah tersangka. Puluhan bangkai ayam itu ada yang sudah diolah dan ada yang masih mentah.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah menjual ayam tiren ke pasar tradisional di Blitar sejak enam bulan lalu. Mereka membeli ayam yang sudah menjadi bangkai dari kandang dari pengepul.
Dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan lebih dari 15 bangkai ayam. Harganya antara Rp3.000 hingga Rp 6.000 per bangkai ayam, tergantung ukuran bangkai ayam itu. Setelah diolah dengan berbagai bumbu, IM dan rekannya kemudian menjual lagi dalam bentuk olahan ayam seharga Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per ekor.
Untuk lokasi penjualannya mayoritas di pasar tradisional. Bukan hanya wilayah Kabupaten Blitar melainkan hingga Malang. Beberapa pasar itu misalnya di Pasar Kesamben, Kabupaten Blitar dan pasar di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Gadang, Kota Malang.
Baca Juga: Ahok Bakal Pecat-pecati Aparat Kalau Tak Bisa Awasi Ayam Tiren
AN mengaku dirinya memang sengaja mengolah ayam-ayam yang sudah menjadi bangkai tersebut. Untuk menghilangkan bau busuk, saat merebus ayam dicampur dengan beragam bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk hingga serai.
"Kalau jualnya ke pasar dalam bentuk ingkung (ayam ingkung). Harganya mulai Rp20.000 hingga Rp 25.000 per ayam," kata AN.
Polisi hingga kini masih menahan pelaku di Markas Polresta Blitar. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, karena melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Baru Menjabat 7 Bulan, Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S Positif Narkoba Langsung Dinonaktifkan
-
Tes Urine Positif, Iptu Sukoyo Pakai Narkoba Jenis Apa? Begini Penjelasan Polres Blitar
-
Gelagatnya Aneh saat Diminta Tes Urine, Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo Ternyata Positif Narkoba
-
Misteri Mayat Majikan Dan ART Di Rumah Penitipan Hewan, Polisi Temukan Bercak Darah
-
Wali Kota Blitar Disekap di Rumah Dinas, Polisi Masih Dalami Keterangan Saksi dan Bukti-bukti
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan