SuaraJatim.id - Praktik prostitusi ternyata masih ada di Lokalisasi Moroseneng, Surabaya, Jawa Timur, meski tempat tersebut telah ditutup oleh pemkot setempat.
Hal itu diketahui setelah Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di eks lokalisasi tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni mengatakan, sebanyak 21 orang ditangkap dalam penggerebekan pada Kamis (9/1/2020).
Puluhan orang tersebut diamankan dari empat wisma, yakni Srikandi, Sumber Emas, Citra, dan Jumpa Lagi.
Baca Juga: Kaleidoskop Entertaiment 2019: Artis di Pusaran Prostitusi
"Kami mengamankan 21 orang, 13 perempuan dan 8 orang laki-laki. Seluruhnya 13 perempuan ini adalah PSK, dari 8 orang yang kami amankan tiga di antaranya melakukan aktifitas seks. Sementara lima lainnya merupakan makelar," kata Ruth, Sabtu (11/1/2020).
Kekinian, 2 dari 21 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irvan (34) pengelola Wisma Sumber Emas dan Angga pemilik Wisma Srikandi.
“Angga masih dalam pengejaran meski sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Ruth menjelaskan, dari bisnis prostitusi terselubung ini, para penyedia jasa hanya mendapat upah sebesar Rp 80 ribu.
Sementara Rp 100 ribu sisanya masuk ke kantong pengelola wisma. Dengan demikian, tarif yang diberikan kepada pelanggan sebesar Rp 180 ribu.
Baca Juga: TKI jadi Mucikari, Buka Jasa Prostitusi Halal Khusus Turis Arab di Puncak
"Dengan tarif segitu mereka melakukan kegiatan prostitusi secara diam-diam. Jadi Unit PPA bergerak dengan kerahasian ketat. Sebab mereka beraksi itu tidak terang-terangan. Ada jalan lain masuk ke wisma tersebut. Kelihatan dari luar gelap kayak tidak ada aktifitas. Namun begitu masuk sudah seperti tempat prostitusi," kata dia.
Sementara dari pengakuan Irvan, baru satu bulan terakhir menjalankan bisnis prostitusi terselubung ini. Menjadi makelar atau pengelola Wisma Sumber Emas merupakan pekerjaan sampingannya.
"Kalau siang kerja di proyek, malamnya jadi pengelola wisma. Saya baru satu bulan di wisma itu. Ada yang merekrut kalau cewek-ceweknya, ada bosnya. Saya dapat Rp 25 ribu," kata Irvan.
Atas perbuatannya itu, Irvan dijerat Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun dan atau satu tahun empat bulan penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya