Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Sabtu, 11 Januari 2020 | 14:02 WIB
Ilustrasi

SuaraJatim.id - Praktik prostitusi ternyata masih ada di Lokalisasi Moroseneng,  Surabaya, Jawa Timur, meski tempat tersebut telah ditutup oleh pemkot setempat.

Hal itu diketahui setelah Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di eks lokalisasi tersebut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni mengatakan, sebanyak 21 orang ditangkap dalam penggerebekan pada Kamis (9/1/2020).

Puluhan orang tersebut diamankan dari empat wisma, yakni Srikandi, Sumber Emas, Citra, dan Jumpa Lagi.

Baca Juga: Kaleidoskop Entertaiment 2019: Artis di Pusaran Prostitusi

"Kami mengamankan 21 orang, 13 perempuan dan 8 orang laki-laki. Seluruhnya 13 perempuan ini adalah PSK, dari 8 orang yang kami amankan tiga di antaranya melakukan aktifitas seks. Sementara lima lainnya merupakan makelar," kata Ruth, Sabtu (11/1/2020).

Kekinian, 2 dari 21 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irvan (34) pengelola Wisma Sumber Emas dan Angga pemilik Wisma Srikandi.

“Angga masih dalam pengejaran meski sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Ruth menjelaskan, dari bisnis prostitusi terselubung ini, para penyedia jasa hanya mendapat upah sebesar Rp 80 ribu.

Sementara Rp 100 ribu sisanya masuk ke kantong pengelola wisma. Dengan demikian, tarif yang diberikan kepada pelanggan sebesar Rp 180 ribu.

Baca Juga: TKI jadi Mucikari, Buka Jasa Prostitusi Halal Khusus Turis Arab di Puncak

"Dengan tarif segitu mereka melakukan kegiatan prostitusi secara diam-diam. Jadi Unit PPA bergerak dengan kerahasian ketat. Sebab mereka beraksi itu tidak terang-terangan. Ada jalan lain masuk ke wisma tersebut. Kelihatan dari luar gelap kayak tidak ada aktifitas. Namun begitu masuk sudah seperti tempat prostitusi," kata dia.

Sementara dari pengakuan Irvan, baru satu bulan terakhir menjalankan bisnis prostitusi terselubung ini. Menjadi makelar atau pengelola Wisma Sumber Emas merupakan pekerjaan sampingannya.

"Kalau siang kerja di proyek, malamnya jadi pengelola wisma. Saya baru satu bulan di wisma itu. Ada yang merekrut kalau cewek-ceweknya, ada bosnya. Saya dapat Rp 25 ribu," kata Irvan.

Atas perbuatannya itu, Irvan dijerat Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun dan atau satu tahun empat bulan penjara.

Kontributor : Arry Saputra

Load More