Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 18 Januari 2020 | 15:41 WIB
Ilustrasi selingkuh atau perselingkuhan. (Jambiseru.com)

"Yang (chat) whatsapp (korban) itu teman saya, Yanti, yang mengajak ketemuan dan berkenalan. Aku cuma diajak mengantar. Kasihan karena dia hamil besar," kata Vina.

Kepada polisi, Ali mengaku memang menyewa empat orang yang dibayar total Rp 1 juta. Sedangkan Vina diberi upah Rp 150 ribu.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Barang bukti yang disita antara lain dua unit sepeda motor, sebuah pedang, dan delapan handphone.

Baca Juga: Jangan Ngamuk di Depan Umum, Lakukan Ini saat Memergoki Pasangan Selingkuh

Load More