SuaraJatim.id - Ustaz Ahmad Marzuki, pengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan, Madura, Jawa Timur kini harus meringkuk di penjara lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada para santrinya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra seperti dikutip dari Beritajati.com, Rabu (22/1/2020) menyampaikan, Ustaz Marzuki sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap sepulang dari tempat kuburan.
Peringatan Redaksi: Artikel ini menampilkan pernyataan pelaku untuk menjadi peringatan tentang bahaya narkoba bisa terjadi pada siapa pun, bukan justru untuk ditiru atau dijadikan alasan pembenar pemakaian sabu.
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan polisi seusai Ustaz tersebut menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan pada Senin (20/1/2020) lalu.
"Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar usai prosesi pemakaman itu," kata Rama saat memimpin rilis kasus tersebut di Mapolres Bangkalan.
Terkait pengungkapan kasus ini, motif Ustaz Marzuki mengedarka sabu-sabu kepada santri pesantren karena tidak ada larangan di dalam kitab suci Alquran.
Rama menjelaskan, tersangka juga menganggap orang bisa lebih semangat membaca Alquran setelah mengonsumi sabu-sabu.
"Tersangka ini berpandangan kalau nyabu ini tak diharamkan dan meningkatkan semangat membaca Alquran," katanya.
Dari penangkapan ini, polisi juga telah menyita sisa sabu-sabu beserta alat isap alias bong saat menggeledah rumah Ustaz Marzuki.
Baca Juga: Dosen Matematika Perguruan Tinggi Terkenal Ditangkap saat Transaksi Sabu
Saat dihadirkan dalam rilis kasus ini, Ustaz Marzuki bersikukuh atas pandangan yang menganggap sabu tersebut legal untuk dikonsumsi.
“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Ustaz Marzuki dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ditangkap Polisi, Ustaz Marzuki Ngaku Isap Sabu Biar Semangat Ngaji Alquran
-
Jual Sabu ke Santri, Ustaz AM: Tidak Ada Dalil Alquran yang Haramkan Sabu
-
Diambil di Lapas Narkotika Gintung, Wanita Hamil Jadi Pengedar Sabu-sabu
-
Pakai Sabu Biar Giat Layani Tamu, Amelia Menangis Bilang Kapok ke Polisi
-
Awalnya Diajak Mucikari Makan Bakso, PSK Remaja Disuruh Layani Bandar Sabu
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi 105 Siswa "ADEM" Papua di Jatim Berhasil Tembus PTN
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha