SuaraJatim.id - Ustaz Ahmad Marzuki, pengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan, Madura, Jawa Timur kini harus meringkuk di penjara lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada para santrinya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra seperti dikutip dari Beritajati.com, Rabu (22/1/2020) menyampaikan, Ustaz Marzuki sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap sepulang dari tempat kuburan.
Peringatan Redaksi: Artikel ini menampilkan pernyataan pelaku untuk menjadi peringatan tentang bahaya narkoba bisa terjadi pada siapa pun, bukan justru untuk ditiru atau dijadikan alasan pembenar pemakaian sabu.
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan polisi seusai Ustaz tersebut menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan pada Senin (20/1/2020) lalu.
"Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar usai prosesi pemakaman itu," kata Rama saat memimpin rilis kasus tersebut di Mapolres Bangkalan.
Terkait pengungkapan kasus ini, motif Ustaz Marzuki mengedarka sabu-sabu kepada santri pesantren karena tidak ada larangan di dalam kitab suci Alquran.
Rama menjelaskan, tersangka juga menganggap orang bisa lebih semangat membaca Alquran setelah mengonsumi sabu-sabu.
"Tersangka ini berpandangan kalau nyabu ini tak diharamkan dan meningkatkan semangat membaca Alquran," katanya.
Dari penangkapan ini, polisi juga telah menyita sisa sabu-sabu beserta alat isap alias bong saat menggeledah rumah Ustaz Marzuki.
Baca Juga: Dosen Matematika Perguruan Tinggi Terkenal Ditangkap saat Transaksi Sabu
Saat dihadirkan dalam rilis kasus ini, Ustaz Marzuki bersikukuh atas pandangan yang menganggap sabu tersebut legal untuk dikonsumsi.
“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Ustaz Marzuki dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ditangkap Polisi, Ustaz Marzuki Ngaku Isap Sabu Biar Semangat Ngaji Alquran
-
Jual Sabu ke Santri, Ustaz AM: Tidak Ada Dalil Alquran yang Haramkan Sabu
-
Diambil di Lapas Narkotika Gintung, Wanita Hamil Jadi Pengedar Sabu-sabu
-
Pakai Sabu Biar Giat Layani Tamu, Amelia Menangis Bilang Kapok ke Polisi
-
Awalnya Diajak Mucikari Makan Bakso, PSK Remaja Disuruh Layani Bandar Sabu
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tragedi di Balik Keindahan Teluk Love: Jasad Ali Makrus Akhirnya Ditemukan
-
Skandal Cinta Terlarang di Balik Seragam: Video Viral di Mal Bongkar Aib Oknum ASN Probolinggo
-
Gubernur Khofifah Tinjau Peternakan, Pilih Sapi Kualitas Unggul Hampir 1 Ton untuk Kurban Idul Adha
-
Sekjen PBNU: Muktamar NU Digelar Agustus 2026
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah