Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 28 Januari 2020 | 16:37 WIB
Petugas menolong korban yang masih duduk di bangku SD setelah terserempet Kereta Api Gajayana relasi Gambir-Malang di kilometer 180+3/4 petak jalan Kediri-Ngadiluwih, Jawa Timur, Selasa (28/1/2020). (ANTARA)

Pasal 181 dalam UU itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Load More