Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 28 Januari 2020 | 17:16 WIB
Tangkapan layar postingan dari akun Facebook Zikria Dzatil yang viral atau beredar luas di sosial media. [Facebook]

SuaraJatim.id - Kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih terus didalami Polrestabes Surabaya. Kekinian polisi masih melakukan penyidikan ataupun pemeriksaan berbagai saksi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan bahwa telah memeriksa saksi sebanyak sembilan orang, yang sebelumnya masih memeriksa empat orang.

"Sembilan saksi telah kami periksa baik itu masyarakat, LSM, maupun saksi ahli," kata Sandi di Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (28/1/2020).

Polisi, lanjut Sandi, juga memeriksa beberapa saksi ahli untuk menentukan apakah kata-kata itu menjadi kata-kata yang bisa menjadi ujaran kebencian ataupun masuk ke dalam unsur fitnah.

Baca Juga: Usai Sebut Wali Kota Risma Kodok Betina, Akun Zikria Dzatil Tak Lagi Aktif

"Kedua unsur itu nanti akan ditentukan oleh saksi ahli bahasa. Sehingga kami sudah mencoba untuk berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE," ucapnya.

Dengan demikian, dengan didatangkannya para saksi ahli tersebut nantinya bisa memastikan bahwa perbuatan oleh oknum terlapor merupakan tindak pidana atau bukan.

"Tetapi yang jelas fakta-fakta yang sudah temukan mengarah menjadi penyidikan tindak pidana. Yang jelas kita akan mempercepat prosesnya memberikan kepastian hukum buat masyarakat. Apalagi ini yang dilecehkan di media sosial adalah wali kota Surabaya," ujarnya.

Untuk diketahui, akun media sosial bernama Zikria Dzatil dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dalam postingan yang dibuat oleh akun tersebut pada tanggal 16 Januari 2020 terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Kalimat hinaan tersebut berisi ucapan yang menyamakan perempuan nomor satu di Surabaya dengan seekor katak betina. "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".

Baca Juga: Ejek Wali Kota Surabaya Risma sebagai Kodok Betina, Akun Ini Dipolisikan

Kontributor : Arry Saputra

Load More