Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 29 Januari 2020 | 15:28 WIB
Ilustrasi.

SuaraJatim.id - Aparat Ditreskrimum Polda Bali membongkar praktik perdagangan anak di Kafe Mahoni di kawasan Tabanan, Bali.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus GP (pemilik kafe), PR (mami kafe) dan IY (pengelola kafe). Polisi juga berhasil mengamankan EN (15) gadis belia asal Cianjur yang menjadi korban terkait kasus perdagangan anak.

Menurut Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, korban EN melamar pekerjaan di Kafe Mahoni melalui lowongan "Grup Info Loker" pada 29 Desember 2019 lalu.

Suratno mengatakan, tersangka PR mengiming-imingi korban akan meraih gaji sebesar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Selain itu, korban juga dijanjikan akan diberikan fasilitas tempat tinggal dan tiket pesawat ke Bali.

Baca Juga: Bermarkas di Apartemen, Sindikat Ini Bawa Kabur ABG dan Disuruh Jadi PSK

"Jadi, mami kafe menawarkan ke korban gaji besar dan kerjanya hanya menemani tamu ngobrol dan karaoke," kata Suratno seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Rabu (29/1/2020).

Diiming-iming gaji besar, korban akhirnya menerima pekerjaan itu dan berangkat dari Cianjur menuju Bandara Soekarno Hatta dengan tiket dikirimkan oleh tersangka IY.

Tiba di Bali pada 30 Desember 2019, korban yang hanya lulusan SMP ini dijemput tersangka PR dan langsung dibawa ke mes Kafe Mahoni.

Keesokan harinya, gadis belia ini disuruh kerja selama selama 7 jam, sampai pukul 02.00 dini hari. Tak hanya itu, mami kafe menyuruh korban berpakaian seksi dan melayani tamu dan ikut minum-minuman beralkohol.

"Korban mengaku kaget, saat bekerja dia diciumi tamu yang sedang mabuk," terangnya.

Baca Juga: Pindah Lokasi, PSK Kalijodo Kini Main di Gang Royal Rawa Bebek

Mantan Kapolres Buleleng ini menerangkan, kasus ekspolitasi anak ini terungkap, setelah ibunya yang bekerja di luar negeri mengetahui anaknya bekerja di kelab malam. Bahkan, korban disuruh berhenti bekerja.

"Tapi korban tidak bisa berhenti dari tempat tersebut karena sudah teken kontrak selama 6 bulan. Jika keluar, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta," jelasnya.

Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan hal itu kepada sang kakak dan kemudian ditindaklanjuti Polda Bali.

Suratno mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak menemukan adanya pelayanan "plus-plus" di kafe tersebut. Namun, saat olah TKP, polisi menemukan barang bukti berupa empat buat alat kontrasepsi alias kondom di dalam kafe tersebut.

"Di sana ada 11 orang pekerja dan hanya EN yang di bawah umur. Kafe ini tidak mengantongi izin dan kami masih berkoordinasi dengan instansi terkait," katanya.

Load More