Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 31 Januari 2020 | 16:57 WIB
King of the king. (facebook.)

Mereka menjadi anggota King of The King karena mendapat iming-iming uang mencapai Rp 3 miliar.

“Syaratnya, mereka masing-masing harus membuat rekening tabungan dan bayar Rp 1,5 juta,” kata Trunoyudho.

Modus gandakan uang

Polisi mulai mengendus adanya indikasi penipuan terkait kemunculan King of King yang sempat membuat heboh publik karena mengklaim sebagai raja di raja alias pemimpin raja di dunia dan bisa melunasi utang negara.

Baca Juga: Kisah King of The King di Serang: Janji Santuni Yatim Berakhir Bawa Spanduk

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi pun telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan King of The King.

Menurut Yusri, kekinian pihaknya masih menunggu laporan resmi dari masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut.

"Ada indikasi masyarakat yang memang sudah merasa tertipu, kami masih nunggu laporan dari masyarakat. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melapor," kata Yusri.

Dari laporan tersebut, masyarakat merasa tertipu oleh kelompok ini karena telah memberikan uang dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta.

Dalam modusnya, komunitas ini mengklaim bisa menggandakan uang dari yang telah diterima para korban.

Baca Juga: 4 Klaim Fantastis King of The King: Lunasi Utang RI, Jokowi Pakai Uangnya

"Memang hampir Rp 1,7 juta sampai dengan Rp 2 juta, mereka (korban) harus membayar kepada kelompok ini dengan menjanjikan seperti apa yang sudah didapat Rp 3 miliar," katanya.

Load More