Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 06 Februari 2020 | 09:59 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin. (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Wali Kota Risma masih saja menimbulkan polemik. Apalagi ketika Risma memaafkan pelaku, tapi tidak mencabut laporannya di kepolisian.

Praktisi Hukum, Abdul Malik yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur berharap Wali Kota Risma tidak setengah-setengah dalam memberikan maaf kepada pelaku.

“Terlapor dan pelapor ini kan sama-sama seorang ibu. Sama-sama muslim. Kalau sudah memaafkan, ya sebaiknya mencabut laporannya,” ujar pria yang akrab disapa Malik itu melalui rilis sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Rabu (5/2/2020) malam.

Menurut Malik, seharusnya dari perkara ini, semua pihak bisa saling introspeksi diri. Termasuk memahami mengapa pelaku bisa melakukan tindakan seperti itu.

Baca Juga: Disebut Kodok Betina, Risma Belum Mau Cabut Laporan dan Ogah Temui Zikria

“Kan berarti ada yang tidak puas. Ada yang jengkel,” katanya.

“Bisa jadi kejengkelan pelaku didasarkan atas motif politik. Kemungkinan ada pihak-pihak yang selama ini menjelekkan figur atau tokoh yang diidolakan pelaku,” imbuhnya.

Malik meminta Wali Kota Risma mencontoh kearifan kebanyakan politisi senior dalam menyikapi para haters di media sosial. Semisal, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Kita ingat kan dulu beliau disamakan kerbau. Ada kerbau dibawa demo dengan ditulisi SiBuYa. Apa yang dilakukan SBY? Kan tidak melaporkan,” ujarnya.

Jika tidak mencabut laporannya, kata dia, maka Wali Kota Risma sendiri yang sebenarnya akan terkena dampaknya.

Baca Juga: Akui Tak Punya Medsos, Wali Kota Risma: Waktu Saya Habis Urusi Surabaya

“Bu Risma sebagai pelapor pasti dihadirkan ke pengadilan. Apa tidak sayang waktunya? Apa nggak dibuat kerja saja menyelesaikan persoalan-persoalan Surabaya?” ucap Malik.

Load More