Chandra Iswinarno
Minggu, 09 Februari 2020 | 22:35 WIB
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

Menindaklanjuti kasus tersebut, polisi kemudian membekuk AS. Sekira pukul 02.30 WIB, pada Minggu (9/2/2020), Unit Opsnal Selatan Satreskrim Polres Jember bersama anggota Polsek Puger yang dipimpin Kasubnit Aiptu Rahmad Reschiarto berhasil menangkap AS.

Namun, empat tersangka lain melarikan diri. Selain itu, polisi menyita pakaian tersangka, sarung clurit dan pakaian korban yang diamankan sebagai barang bukti.

Load More