SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah resmi mencabut laporannya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Zikria Dzatil, Warga Bogor Jawa Barat pada Jumat (7/2/2020).
Namun pencabutan laporan tersebut tidak memengaruhi proses hukum. Lantaran, Zikria disangkakan pasal berlapis UU ITE tentang pencemaran nama baik dan SARA, yakni Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, proses hukum Zikria masih berjalan. Pencabutan laporan Risma dan permintaan maaf yang dilakukan Zikria tentu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Saat ini tentunya akan menjadi pertimbangan bagi penyidik, tentunya ada proses gelar perkara dalam SOP, karena disana ada pengawasan penyidikan (wasidik)," jelas Truno pada Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
Artinya, proses hukum untuk menentukan dikabulkannya atau tidak penangguhan penahanan Zikria masih akan dibahas pada gelar perkara yang akan dilaksanakan di Polda Jatim.
Lebih lanjut, Truno menegaskan, gelar perkara akan digelar pekan ini di Polda Jatim. Dijadwalkan, gelar perkara digelar antara Selasa 11 Februari atau Rabu 12 Februari 2020.
"Besok selasa, tanggal 11 atau tanggal 12 (Februari 2020). Karena mengingat ada schedule jadwal gelar perkara," pugkasnya.
Dalam kasus ini, Zikria Dzatil warga Bogor Jawa Barat, disangkakan pasal berlapis UU ITE tentang pencemaran nama baik dan SARA. Yakni Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Untuk diketahui, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.
Baca Juga: Meski Risma Sudah Cabut Laporannya, Polisi Sebut Zikria Belum Tentu Bebas
Laporan itu dibuat, setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.
Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Wali Kota Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu, yang berisi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".
Berita Terkait
-
Resmi Lengser! Risma Tak Lagi Mensos Usai Jokowi Teken Surat Pengunduran Diri
-
Gonjang-ganjing Menteri Jokowi Mulai Tak Kompak, Begini Respons Istana soal Ketidaknyamanan Kabinet
-
Risma Tertinggi di Bursa Cagub DKI Jakarta, Grace Natalie Jadi Kejutan
-
Mensos Risma Ungkap Tambahan Bansos Cair 1 September
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif