SuaraJatim.id - Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyebut ada dua pasal dalam kasus penghinaaan terhadap Wali kota Surabaya Tri Risma Harini yang dikenakan kepada Zikria Dzatil. Sudamiran menyatakan dengan adanya dua pasal tersebut, Zikria belum tentu bisa bebas meski Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mencabut laporannya.
Dua pasal tersebut terdiri dari Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ujaran kebencian di Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
"Kasus yang menjerat pelaku memang sejak awal dikenakan dua pasal. Dua pasal tersebut juga sudah terpenuhi unsur-unsurnya berdasarkan keterangan saksi-saksi ahli," jelas Sudamiran saat dihubungi kontributor Suara.com, Minggu (9/2/2020).
Sehingga, meski Zikria telah dimaafkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini serta laporannya dicabut, belum bisa dipastikan Warga Bogor tersebut akan bebas dari proses hukum karena dua pasal yang menjeratnya. Hal ini dikarenakan Pasal 28 (2) adalah delik murni, bukan delik aduan.
"Kalau sesuai hukum delik aduan memang prosesnya bisa dihentikan kalau laporannya dicabut. Tapi ada dua pasal jadi meski Bu Risma Sudah mencabutnya kami belum bisa menghentikan kasus ini," terangnya.
Dengan demikian, lanjut Sudamiran, untuk memastikan kepastian Zikria dibebaskan atau tidak pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama penyidik Resmob Polrestabes Surabaya.
"Pertimbangan itu masih kami lakukan untuk memastikan Zikria bisa bebas dari jeratannya atau tidak. Kami akan segera melakukan gelar perkara," ujarnya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Penghinanya Sudah Dua Kali Minta Maaf, Risma Akhirnya Cabut Laporan
Berita Terkait
-
Penghinanya Sudah Dua Kali Minta Maaf, Risma Akhirnya Cabut Laporan
-
Risma Cabut Laporan soal Zikria Dzatil yang Hina Dirinya sebagai Kodok
-
Demi Hak ASI Bayinya, Pelapor Risma di Ombudsman Ikut Jadi Penjamin Zikria
-
Permohonan Digantung Polisi, Zikria Belum Bisa Temui Balitanya di Rumah
-
Kukuh Minta Maaf Langsung, Petikan Surat dari Keluarga Zikria untuk Risma
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
Terkini
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Riau, Sukses Catat Transaksi Rp 1 Triliun Lebih
-
BRI Bersama Danantara Perkuat Pendanaan Lewat Lonjakan CASA
-
Malam Mencekam di Batoro Katong: Saat Teror Golok Pecahkan Keramaian Ponorogo
-
Nenek Nanik Ditemukan Membeku di Kubangan Lumpur Mojokerto Bersama Tas Penuh Uang
-
RM Padang di Tulungagun Ludes Dilalap Api Saat Pemilik Terlelap, Rugi Rp250 Juta