SuaraJatim.id - Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyebut ada dua pasal dalam kasus penghinaaan terhadap Wali kota Surabaya Tri Risma Harini yang dikenakan kepada Zikria Dzatil. Sudamiran menyatakan dengan adanya dua pasal tersebut, Zikria belum tentu bisa bebas meski Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mencabut laporannya.
Dua pasal tersebut terdiri dari Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ujaran kebencian di Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
"Kasus yang menjerat pelaku memang sejak awal dikenakan dua pasal. Dua pasal tersebut juga sudah terpenuhi unsur-unsurnya berdasarkan keterangan saksi-saksi ahli," jelas Sudamiran saat dihubungi kontributor Suara.com, Minggu (9/2/2020).
Sehingga, meski Zikria telah dimaafkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini serta laporannya dicabut, belum bisa dipastikan Warga Bogor tersebut akan bebas dari proses hukum karena dua pasal yang menjeratnya. Hal ini dikarenakan Pasal 28 (2) adalah delik murni, bukan delik aduan.
"Kalau sesuai hukum delik aduan memang prosesnya bisa dihentikan kalau laporannya dicabut. Tapi ada dua pasal jadi meski Bu Risma Sudah mencabutnya kami belum bisa menghentikan kasus ini," terangnya.
Dengan demikian, lanjut Sudamiran, untuk memastikan kepastian Zikria dibebaskan atau tidak pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama penyidik Resmob Polrestabes Surabaya.
"Pertimbangan itu masih kami lakukan untuk memastikan Zikria bisa bebas dari jeratannya atau tidak. Kami akan segera melakukan gelar perkara," ujarnya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Penghinanya Sudah Dua Kali Minta Maaf, Risma Akhirnya Cabut Laporan
Berita Terkait
-
Penghinanya Sudah Dua Kali Minta Maaf, Risma Akhirnya Cabut Laporan
-
Risma Cabut Laporan soal Zikria Dzatil yang Hina Dirinya sebagai Kodok
-
Demi Hak ASI Bayinya, Pelapor Risma di Ombudsman Ikut Jadi Penjamin Zikria
-
Permohonan Digantung Polisi, Zikria Belum Bisa Temui Balitanya di Rumah
-
Kukuh Minta Maaf Langsung, Petikan Surat dari Keluarga Zikria untuk Risma
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola
-
Pasca Pesta HUT ke-80 RI, Gubernur Khofifah Turun Langsung Bersihkan Sampah di Taman Apsari
-
Grup Musik NDX AKA Bikin Petjah: Warga Jatim Bergoyang di Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI