SuaraJatim.id - Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyebut ada dua pasal dalam kasus penghinaaan terhadap Wali kota Surabaya Tri Risma Harini yang dikenakan kepada Zikria Dzatil. Sudamiran menyatakan dengan adanya dua pasal tersebut, Zikria belum tentu bisa bebas meski Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mencabut laporannya.
Dua pasal tersebut terdiri dari Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ujaran kebencian di Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
"Kasus yang menjerat pelaku memang sejak awal dikenakan dua pasal. Dua pasal tersebut juga sudah terpenuhi unsur-unsurnya berdasarkan keterangan saksi-saksi ahli," jelas Sudamiran saat dihubungi kontributor Suara.com, Minggu (9/2/2020).
Sehingga, meski Zikria telah dimaafkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini serta laporannya dicabut, belum bisa dipastikan Warga Bogor tersebut akan bebas dari proses hukum karena dua pasal yang menjeratnya. Hal ini dikarenakan Pasal 28 (2) adalah delik murni, bukan delik aduan.
"Kalau sesuai hukum delik aduan memang prosesnya bisa dihentikan kalau laporannya dicabut. Tapi ada dua pasal jadi meski Bu Risma Sudah mencabutnya kami belum bisa menghentikan kasus ini," terangnya.
Dengan demikian, lanjut Sudamiran, untuk memastikan kepastian Zikria dibebaskan atau tidak pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama penyidik Resmob Polrestabes Surabaya.
"Pertimbangan itu masih kami lakukan untuk memastikan Zikria bisa bebas dari jeratannya atau tidak. Kami akan segera melakukan gelar perkara," ujarnya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Penghinanya Sudah Dua Kali Minta Maaf, Risma Akhirnya Cabut Laporan
Berita Terkait
-
Penghinanya Sudah Dua Kali Minta Maaf, Risma Akhirnya Cabut Laporan
-
Risma Cabut Laporan soal Zikria Dzatil yang Hina Dirinya sebagai Kodok
-
Demi Hak ASI Bayinya, Pelapor Risma di Ombudsman Ikut Jadi Penjamin Zikria
-
Permohonan Digantung Polisi, Zikria Belum Bisa Temui Balitanya di Rumah
-
Kukuh Minta Maaf Langsung, Petikan Surat dari Keluarga Zikria untuk Risma
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro
-
Rahasia di Balik Sukses Jatim Tekan Pengangguran Hingga Level Terendah
-
Kisah Pilu Anak Kembar di Surabaya yang Diperkosa Ayah Sambung Selama Bertahun-tahun
-
Begal yang Hantam Driver Ojol Pakai Pipa Besi di Gresik Diringkus di Surabaya