SuaraJatim.id - Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyebut ada dua pasal dalam kasus penghinaaan terhadap Wali kota Surabaya Tri Risma Harini yang dikenakan kepada Zikria Dzatil. Sudamiran menyatakan dengan adanya dua pasal tersebut, Zikria belum tentu bisa bebas meski Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mencabut laporannya.
Dua pasal tersebut terdiri dari Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ujaran kebencian di Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
"Kasus yang menjerat pelaku memang sejak awal dikenakan dua pasal. Dua pasal tersebut juga sudah terpenuhi unsur-unsurnya berdasarkan keterangan saksi-saksi ahli," jelas Sudamiran saat dihubungi kontributor Suara.com, Minggu (9/2/2020).
Sehingga, meski Zikria telah dimaafkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini serta laporannya dicabut, belum bisa dipastikan Warga Bogor tersebut akan bebas dari proses hukum karena dua pasal yang menjeratnya. Hal ini dikarenakan Pasal 28 (2) adalah delik murni, bukan delik aduan.
"Kalau sesuai hukum delik aduan memang prosesnya bisa dihentikan kalau laporannya dicabut. Tapi ada dua pasal jadi meski Bu Risma Sudah mencabutnya kami belum bisa menghentikan kasus ini," terangnya.
Dengan demikian, lanjut Sudamiran, untuk memastikan kepastian Zikria dibebaskan atau tidak pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama penyidik Resmob Polrestabes Surabaya.
"Pertimbangan itu masih kami lakukan untuk memastikan Zikria bisa bebas dari jeratannya atau tidak. Kami akan segera melakukan gelar perkara," ujarnya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Penghinanya Sudah Dua Kali Minta Maaf, Risma Akhirnya Cabut Laporan
Berita Terkait
-
Penghinanya Sudah Dua Kali Minta Maaf, Risma Akhirnya Cabut Laporan
-
Risma Cabut Laporan soal Zikria Dzatil yang Hina Dirinya sebagai Kodok
-
Demi Hak ASI Bayinya, Pelapor Risma di Ombudsman Ikut Jadi Penjamin Zikria
-
Permohonan Digantung Polisi, Zikria Belum Bisa Temui Balitanya di Rumah
-
Kukuh Minta Maaf Langsung, Petikan Surat dari Keluarga Zikria untuk Risma
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BRI Temani PMI Bangun Masa Depan, Bukan Sekadar Kirim Remitansi
-
BRImo Taiwan Buka Akses Perbankan Digital BRI Bagi PMI
-
Arema FC Pinjam Mauro Zijlstra dari Persija, Lini Serang Makin Tajam?
-
Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT
-
Polisi Selidiki Bentrokan Berdarah Kelompok Perguruan Silat di Rejotangan Tulungagung