- Petugas Dishub Surabaya memicu protes dari juru parkir di Jalan Manyar Kertoarjo pada Selasa siang, 7 April 2026.
- Juru parkir menuntut pembagian hasil 60 persen untuk mereka karena menilai skema 40 persen saat ini tidak adil.
- Pemkot Surabaya tetap menerapkan skema bagi hasil sesuai aturan dan membuka kesempatan bagi jukir untuk kembali bekerja.
SuaraJatim.id - Aspal Jalan Manyar Kertoarjo yang biasanya hanya riuh oleh deru mesin kendaraan, mendadak berubah tegang pada Selasa siang (7/4/2026).
Kedatangan rombongan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bukan disambut dengan operasional parkir yang mulus, melainkan protes keras dari para "penguasa lahan" alias juru parkir (jukir).
Di balik keriuhan itu, ada sebuah isu sensitif yang tengah dipertaruhkan yaitu urusan bagi hasil. Modernisasi sistem parkir dari tunai ke digital ternyata menyisakan celah komunikasi yang menganga lebar antara pemerintah dan rakyat di lapangan.
Ketua Paguyuban Jukir Surabaya (PJS), Izul Fikri, tak mampu menyembunyikan keterkejutannya saat petugas datang secara mendadak.
Menurutnya, ketegangan yang terjadi adalah akumulasi dari kurangnya sosialisasi dan kebijakan yang dinilai timpang.
"Kami tidak menolak digitalisasi. Kami melek teknologi. Tapi, tolong perhatikan sistem bagi hasilnya," tegas Izul dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Saat ini, Pemkot menetapkan skema bagi hasil 60 persen untuk daerah dan 40 persen untuk jukir. Namun, PJS menuntut angka yang lebih adil menurut versi mereka yakni 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk Pemkot.
Alasannya klasik namun krusial. Mereka adalah ujung tombak yang berpanas-panasan di jalanan. Tak hanya soal upah, jukir juga menuntut jaminan perlindungan BPJS dan asuransi jika terjadi kehilangan kendaraan.
Isu yang tak kalah panas adalah ancaman penghentian ratusan jukir lama yang kabarnya diganti oleh orang-orang baru. Izul memperingatkan bahwa langkah ini seperti menyiram bensin ke bara api.
Baca Juga: Siasat Selamatkan UMKM Surabaya: Saat Harga Plastik Melejit 60 Persen, Inovasi Kemasan Jadi Kunci
"Tahu-tahu ada pengganti, ini bahaya. Jangan sampai terjadi gesekan sosial di masyarakat bawah," ungkapnya dengan nada khawatir.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya berdiri tegak di atas payung hukum. Plt. Kadishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa skema 60:40 bukan angka yang muncul dari ruang kosong, melainkan hasil kajian matang yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 81 Tahun 2025.
"Ini terkait pajak parkir yang diatur ketat. Dari 60 persen hak Pemkot itu, 10 persen dialokasikan untuk Kepala Pelataran (Katar), dan sisanya kembali ke rakyat untuk perbaikan jalan hingga kesehatan," jelas Trio.
Trio pun memberikan batasan tegas. Pemkot tidak mungkin memenuhi tuntutan bagi hasil hingga 70 atau 90 persen karena akan melanggar aturan yang bersifat mengikat secara hukum.
Meski sempat terjadi gesekan, Pemkot Surabaya rupanya belum menutup pintu bagi para jukir lama. Trio menyampaikan kabar baik bagi ratusan jukir yang statusnya sempat dibekukan. Mereka dipersilakan kembali bekerja dengan satu syarat mau beradaptasi dengan zaman.
"Semua teman-teman jukir yang dibekukan, kami beri kesempatan kembali. Syaratnya sederhana: aktivasi rekening dan dukung sistem digital," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siasat Selamatkan UMKM Surabaya: Saat Harga Plastik Melejit 60 Persen, Inovasi Kemasan Jadi Kunci
-
Penyebab dan Kondisi Warga Sidodadi Surabaya yang Keracunan Usai Santap Nasi Berkat
-
Berkat Pembawa Petaka: Puluhan Warga Simokerto Surabaya Tumbang Usai Hadiri Kenduri
-
Apesnya Jambret di Surabaya: Terjebak Macet, Ditinggal Kawan, Berakhir Jadi "Samsak Hidup"
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Jatim Raih 8 Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, Gubernur Khofifah: Wujudkan Ekonomi Syariah
-
Aksi Nekat Masuk Kolong Truk: Drama Pelarian Napi Lapas Madiun Berakhir di Pati
-
Skandal Mahasiswi Bangkalan Buang Bayi Hasil Cinta Terlarang
-
Kecelakaan Maut di Lampu Merah Pandaan: Kontainer Blong Sapu Antrean Motor, 3 Nyawa Melayang
-
Gubernur Khofifah & Pangdam V/Brawijaya Lepas Karnaval Budaya di Bangkalan: Bakti TNI untuk Negeri