Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 07 Februari 2020 | 18:27 WIB
Zikria Dzatil. (BeritaJatim)

SuaraJatim.id - Permohonan penangguhan penahanan terhadap Zikria yang diajukan oleh suaminya Daru Asmara Jaya belum disetujui oleh pihak Polrestabes Surabaya.

Kuasa Hukum Zikria, Advent Dio Randy mengatakan bahwa permohonan untuk kliennya tersebut masih belum mendapatkan jawaban dari pihak penyidik khususnya dari Resmob Polrestabes Surabaya.

"Masih belum ada jawaban turun dari pimpinan. Tadi dikasih masukan saran pendapat masih belum ada keputusan apakah disetujui atau tidak," kata Dio ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2020)

Ditanya apa langkah selanjutnya, Dio menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menunggu jawaban dari polisi permohonan penangguhan tersebut dikabulkan atau tidak.

Baca Juga: Setelah Dimaafkan Wali Kota Risma, Zikria Ajukan Penangguhan Penahanan

"Kalau tidak dikabulkan ya kami berproses hukum sampai persidangan," ungkapnya.

Mengenai penangguhan penahanan tersebut, penjamin tak hanya dilakukan oleh suami Zikria, kuasa hukumnya juga ikut mengajukan sebagai penjamin karena domisili keluarga Zikria berada di luar Surabaya.

"Kemarin saya secara pribadi juga mengajukan sebagai penjamin, karena sebelumnya bapaknya juga tinggal di kantor kami, ada kamar untuk tamu dan sebagainya," jelasnya.

Pengajuan penjamin itu juga dilakukan karena masih ada anak Zikria yang berusia 2 tahun dan harus mendapatkan ASI dari ibunya.

"Dan juga masih ada balita yang menyusui usia 2 tahun. Itu anaknya Bu Zikria. Jadi kalau bangun lihat di depan itu Polres ingat mamanya manggil-manggil," kata dia.

Baca Juga: Usai Maafkan Penghinanya, Wali Kota Risma Diminta Contoh Sikap SBY

Kontributor : Arry Saputra

Load More