SuaraJatim.id - Tersangka pencemaran nama baik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya. Penangguhan penahanan tersebut diajukan Rabu (5/2/2020) kemarin, usai Wali Kota Risma memaafkan secara pribadi.
Kuasa Hukum Zikria, Advent Dio Randy menjelaskan, penangguhan penahanan didasarkan atas dasar kemanusiaan.
"Karena beberapa pertimbangan, termasuk anak yang ketiga yang masih balita dan masih menyusu," kata Advent Dio Randy saat dihubungi Suara.com pada Kamis (6/2/2020).
Selain alasan anak, pertimbangan lain yang mendasari permohonan tersebut adalah, selama ini tersangka Zikria sangat kooperatif terhadap pihak kepolisian. Bahkan, Zikria juga telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf pada Risma secara tertulis.
"Bu Zikria juga kooperatif dan menyesali perbuatannya. Untuk itu, kami mengajukan penangguhan penahanan," katanya.
Dio berharap, penangguhan penahanan Zikria segera dikabulkan. Namun, keputusan dikabulkan atau tidaknya sangat tergantung pada penyidik Polrestabes Surabaya.
"Ya nanti kembali ke penyidik atau dari pimpinan (Polrestabes Surabaya). Namun kami berharap segera dikabulkan."
Sebelumnya, dalam kasus ini, Zikria Dzatil warga Bogor Jawa Barat, disangkakan pasal berlapis UU ITE tentang pencemaran nama baik dan SARA. Yakni Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Untuk diketahui, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.
Baca Juga: Usai Maafkan Penghinanya, Wali Kota Risma Diminta Contoh Sikap SBY
Laporan itu dibuat setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.
Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Wali Kota Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu, yang berisi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Usai Maafkan Penghinanya, Wali Kota Risma Diminta Contoh Sikap SBY
-
Klarifikasi Pelaporan Terhadap Zikria, Ombudsman Jatim Temukan Fakta Ini
-
Disebut Kodok Betina, Risma Belum Mau Cabut Laporan dan Ogah Temui Zikria
-
Tri Rismaharini Maafkan Zikria, Penghina yang Sebut Dirinya Kodok Betina
-
Akui Tak Punya Medsos, Wali Kota Risma: Waktu Saya Habis Urusi Surabaya
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Siasat Pedagang Sari Kedelai Surabaya: Cara Bertahan di Tengah Badai Kenaikan Harga Plastik
-
Dilema UMKM: Naikkan Harga atau Bangkrut Gara-Gara Plastik Mahal
-
BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Kolaborasi Jepang Buka Akses Offshore Loan
-
Dari Gendong Arang ke Baitullah: Kisah Haru Nenek 91 Tahun JCH Tertua di Ponorogo
-
Dominasi Bank ASEAN di Global 500, BRI Tampil sebagai Kebanggaan Indonesia