Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Februari 2020 | 17:06 WIB
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil Penghina Wali Kota Risma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Tersangka pencemaran nama baik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya. Penangguhan penahanan tersebut diajukan Rabu (5/2/2020) kemarin, usai Wali Kota Risma memaafkan secara pribadi.

Kuasa Hukum Zikria, Advent Dio Randy menjelaskan, penangguhan penahanan didasarkan atas dasar kemanusiaan.

"Karena beberapa pertimbangan, termasuk anak yang ketiga yang masih balita dan masih menyusu," kata Advent Dio Randy saat dihubungi Suara.com pada Kamis (6/2/2020).

Selain alasan anak, pertimbangan lain yang mendasari permohonan tersebut adalah, selama ini tersangka Zikria sangat kooperatif terhadap pihak kepolisian. Bahkan, Zikria juga telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf pada Risma secara tertulis.

Baca Juga: Usai Maafkan Penghinanya, Wali Kota Risma Diminta Contoh Sikap SBY

"Bu Zikria juga kooperatif dan menyesali perbuatannya. Untuk itu, kami mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

Dio berharap, penangguhan penahanan Zikria segera dikabulkan. Namun, keputusan dikabulkan atau tidaknya sangat tergantung pada penyidik Polrestabes Surabaya.

"Ya nanti kembali ke penyidik atau dari pimpinan (Polrestabes Surabaya). Namun kami berharap segera dikabulkan."

Sebelumnya, dalam kasus ini, Zikria Dzatil warga Bogor Jawa Barat, disangkakan pasal berlapis UU ITE tentang pencemaran nama baik dan SARA. Yakni Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

Untuk diketahui, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.

Baca Juga: Disebut Kodok Betina, Risma Belum Mau Cabut Laporan dan Ogah Temui Zikria

Laporan itu dibuat setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.

Load More