SuaraJatim.id - Ketua Ombudsman perwakilan Jawa Timur, Agus Widiarta, membeberkan hasil pertemuannya dengan pihak Polrestabes Surabaya terkait polemik laporan dugaan penghinaan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma terhadap pemilik akun Facebook Zikria Dzatil.
Di Markas Polrestabes Surabaya, Agus mengaku ditemui oleh Kasatreskrim AKBP Sudamiran. Ada penjelasan dari Polres, memang Risma melaporkan sendiri kasus tersebut.
"Di situ sebetulnya pengadunya itu Bu Risma dan kemudian ada juga dua LSM yang juga melakukan pengaduan, yang diadukan itu berhubungan dengan upload di media Facebook atas nama Zikria, yang dinilai menghina Bu risma," kata Agus, Rabu (5/2/2020) malam.
Agus menuturkan, sedikitnya empat pertanyaan diajukan ombudsman kepada Kasatreskrim, yaitu siapa pelapor kasus tersebut, apa yang diadukan, apakah ahli sudah dimintai pendapat, dan pasal apa yang diterapkan kepada tersangka.
Agus juga mengaku memperoleh informasi dari Kasatreskrim bahwa penyidik sudah meminta pendapat ahli dalam kasus tersebut. Adapun pasal yang diterapkan ialah Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
"Kalau Pasal 27 itu, ya, tentu harus pengaduan delik aduan. Okelah kalau itu, berarti Bu Risma pengadu, berarti betul. Kemudian kalau (pasal) 28, itu kan bukan delik aduan, tetapi juga ada unsur SARA-nya," ujarnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi itu, Agus menyampaikan bahwa laporan kasus, penyelidikan, hingga penyidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur.
"Dari hasil klarifikasi, saya melihat tidak melanggar Undang-Undang ITE, tidak melanggar KUHAP pasal 310-319," tandasnya.
Hasil Ombudsman Beda dengan Keterangan Awal Polres
Baca Juga: Disebut Kodok Betina, Risma Belum Mau Cabut Laporan dan Ogah Temui Zikria
Awal kasus Risma ditangani Polrestabes Surabaya, Kasatreskrim AKBP Sudamiran menyampaikan bahwa Risma melapor melalui Kabag Hukum Pemkot. Hal sama juga disampaikan pihak Pemerintah Kota Surabaya melalui keterangan tertulis resmi.
Belakangan, penyataan kedua instansi tersebut menjadi polemik hingga Ombudsman Jawa Timur harus mengecek kebenaran laporan masyarakat Surabaya yang menganggap kasus Risma cacat hukum.
Ombudsman mengakui, selain Risma dan LSM, ada juga nama Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati yang turut melaporkan Zikria Dzatil.
Namun Ombudsman tidak menemukan titik terang dari Polrestabes atas pelaporan yang diajukan Kabag Hukum Pemkot Surabaya. Kabag Hukum bertindak sebagai kuasa hukum Risma atau tidak, masih belum ada penjelasan.
"Kalau kita melihat, memang ada pelapor itu adalah Kabag Hukum (Pemkot), tapi apakah mengkuasakan, saya tidak melihat, tidak ditunjukkan surat kuasanya," ujarnya.
Untuk diketahui, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.
Berita Terkait
-
Disebut Kodok Betina, Risma Belum Mau Cabut Laporan dan Ogah Temui Zikria
-
Tri Rismaharini Maafkan Zikria, Penghina yang Sebut Dirinya Kodok Betina
-
Akui Tak Punya Medsos, Wali Kota Risma: Waktu Saya Habis Urusi Surabaya
-
Dihina Kodok Betina, Wali Kota Risma: Warga Surabaya, Maafkan Zikria Dzatil
-
Risma Kesal ke Zikria Dzatil: Kalau Saya Kodok, Ibu dan Ayah Saya Kodok
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif