- Bareskrim Polri menggeledah kantor PT TSL di Sidoarjo sebagai pengembangan kasus impor ponsel ilegal berskala besar di Jakarta.
- Penyidik menyita satu truk berisi barang bukti dari PT TSL yang diduga menggunakan perusahaan cangkang untuk penyelundupan.
- Total barang bukti sitaan mencapai Rp235,08 miliar meliputi puluhan ribu unit ponsel, aksesori, hingga produk anak tanpa standar SNI.
SuaraJatim.id - Tirai gelap praktik impor ilegal yang merugikan negara ratusan miliar rupiah kian tersingkap. Setelah sukses mengacak-acak gudang penyimpanan di Jakarta, tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini mendaratkan hantamannya ke Jawa Timur.
Sebuah ruko milik PT TSL di Sidoarjo digeledah paksa. Hasilnya, satu unit truk ekspedisi penuh muatan paket logistik disita sebagai barang bukti kunci dalam skandal besar perdagangan ponsel tanpa izin ini.
Operasi di Sidoarjo ini bukanlah aksi tunggal, melainkan babak baru dari pengembangan kasus raksasa yang sebelumnya meledak di ibu kota. Dua orang berinisial DCP (alias P) dan SJ telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi sebagai tersangka utama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa PT TSL bukanlah perusahaan sembarangan.
Perusahaan induk ini diduga kuat mengoperasikan sederet "perusahaan cangkang" untuk memuluskan masuknya ponsel-ponsel ilegal melalui jalur kargo udara di Bandara Internasional Juanda.
"Penyidik telah melakukan penggeledahan di sebuah ruko milik PT TSL di Sidoarjo. Ini merupakan pengembangan dari kasus Jakarta. Saat ini, isi paket dalam satu truk yang kami sita masih didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Ade Safri di Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).
Skala kejahatan ini tergolong masif. Sebagai gambaran, dari serangkaian penggeledahan di enam lokasi sebelumnya (gudang dan kantor), polisi berhasil mengamankan "gunung" barang bukti dengan nilai total mencapai Rp235,08 miliar.
Angka fantastis itu terdiri dari 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar lalu ada 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar dan 18.574 aksesori ponsel senilai Rp4,5 miliar.
Bukan hanya masalah pajak dan izin impor ponsel, komplotan ini juga nekat menyelundupkan barang-barang kebutuhan anak seperti pakaian bayi dan mainan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang-barang berisiko ini bahkan sudah sempat merambah pasar domestik melalui berbagai platform e-commerce.
Baca Juga: Dilema UMKM: Naikkan Harga atau Bangkrut Gara-Gara Plastik Mahal
Meski baru dua tersangka yang ditetapkan, Bareskrim memberi sinyal kuat bahwa daftar nama yang akan masuk bui masih bisa bertambah.
Polisi kini tengah menelusuri siapa saja aktor intelektual di balik jaringan perusahaan cangkang yang digunakan untuk "mencuci" barang impor ilegal tersebut.
“Pengembangan di Sidoarjo masih terus berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat,” pungkas Brigjen Ade Safri. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dilema UMKM: Naikkan Harga atau Bangkrut Gara-Gara Plastik Mahal
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi
-
Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan