Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 10 Februari 2020 | 17:01 WIB
Lin Ayunda Sari (28) kurir narkoba asal Batam yang sembunyikan sabu di dalam kemaluannya tertunduk saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (10/2/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

Terhitung sudah dua kali, dia mengantarkan sabu dari Malaysia, Batam kemudian menuju Surabaya. 

"Sudah dua kali, yang pertama sebelum tahun baru. Sama caranya dimasukkan juga (ke kemaluan)," lanjut Lin.

Aksi Lin, akhirnya berhasil digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Lin diringkus saat berada di kamar hotel kawasan Surabaya dengan barang bukti berupa 3 poker sabu total seberat 200 gram. 

Akibat perbuatannya Lin dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider 113 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling lama 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Selain Jual Kokain, Artis Nanie Darham Juga Simpan Sabu di Apartemen

Load More