Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Februari 2020 | 18:33 WIB
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

SuaraJatim.id - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anak kiai di Jombang belum juga menemukan titik terang. Terduga pelaku, MSA hingga kini tak kunjung mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi panggilan keduanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pihaknya akan segera melakukan penjemputan paksa terhadap MSA. Lantaran, selama ini yang menghadiri panggilan tersebut hanya perwakilannya. Sedangkan posisi MSA, pihak kepolisian belum mengetahuinya.

"Secepatnya akan kami lakukan (penjemputan). Selama ini yang datang ke Polda Jatim itu cuma perwakilannya, jadi belum tahu. Kalau tahu, kasih tahu sama saya," katanya di Mapolda Jatim pada Selasa (11/2/2020).

Truno melanjutkan, pihaknya membutuhkan kesaksian langsung dari MSA, bukan perwakilannya. Karena secara hukum kesaksian yang diwakilkan tak akan diterima.

Baca Juga: Pamer Burung di Gang SD, Pelaku Cabul Bule Akting Pingsan di Kantor Polisi

"Tidak, secara hukum tidak diterima tapi kalau secara komunikasinya, perwakilannya tidak menyalahi aturan undang-undang. Kan perbuatan pidana itu barang siapa, bukan bisa diwakili untuk mempertanggungjawabkan keterangan atau perbuatan hukumnya," katanya.

Karena itu, Polda Jatim mengimbau kepada warga pondok pesantren untuk mendukung yang dilakukan kepolisian dalam langkah-langkah penegakan hukum. Truno mengatakan, jangan sampai ada yang menghalangi ketika ada proses penjemputan terhadap terduga pelaku MSA.

"Menghalangi tidak, sejauh ini kita kan belum sampai kesitu ya. Tapi kita mengimbau supaya tidak berbenturan dalam proses penegakan hukum. Jadikan hukum sebagai panglima."

Untuk diketahui, kasus pencabulan yang diduga dilakukan putra kiai di Kabupaten Jombang, MSAT (39) kini memasuki babak baru, setelah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

MSAT yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang dikabarkan telah dua kali mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Video Cabul Viral hingga Ditonton Ortu Korban, DA: Buat Kenang-kenangan

Untuk melanjutkan kasus tersebut, MSAT terancam dijemput paksa oleh petugas Ditreskrimum Polda Jatim. Pemanggilan paksa tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sesuai ketentuan, kalau dipanggil tidak datang lagi, polisi punya kewenangan untuk menjemput (paksa),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes (Pol) Pitra Andrias Ratulangi seperti dilansir Jatimnet.com-jaringan Suara.com pada Minggu (18/1/2020).

Berdasar laporan korban santri perempuan berusia anak berinisial NA yang berasal dari asal Jawa Tengah, diduga korban pencabulan yang dilakukan MSAT berjumlah lebih dari satu santri.

“Dalam pemeriksaan bisa saja (bertambah korbannya). Tapi ini yang laporan baru satu," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Load More