SuaraJatim.id - Polisi resmi menetapkan dua tersangka anak pada kasus perundungan atau bullying terhadap korban berinisial MS, siswa SMPN 16 Malang, Jawa Timur. Tersangka yang juga rekan korban berinisial WS, siswa kelas VIII dan RK kelas VII.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin 10 Februari 2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memiliki sejumlah alat bukti, baik keterangan saksi-saksi dan hasil visum telah dinyatakan lengkap.
"Secara resmi telah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan dokter, ada empat dokter. Lalu hasil visum dan perkembangan medis korban," kata Leo, Selasa (11/2/2020).
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menambahkan, pihaknya telah memeriksa total 23 saksi.
Rinciannya, kepala dinas pendidikan Kota Malang, kepala sekolah SMP 16 Malang, wakil kepala sekolah, guru BP.
Kemudian korban, pelapor, keluarga korban, serta 10 siswa. Meski demikian, menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lagi dalam proses penyidikan.
"Tidak menutup kemungkinan nanti dari rekonstruksi dan konfrontasi kepada para saksi di lokasi dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, bisa berkembang," kata dia.
"Kami berkomitmen melakukan penyidikan sampai jelas kasusnya, siapa berbuat apa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," Leo menambahkan.
Disinggung mengenai peran kedua tersangka, Leo mengungkapkan bahwa inisial WS dan RK terlibat langsung pada proses perundungan disertai kekerasan (penganiayaan).
Baca Juga: Polisi Hentikan Pemotor Diduga Mabuk, Pria: Salah Motornya Ini, Om!
"Dua tersangka langsung terlibat memegang korban, mengangkat lalu menjatuhkan korban ke paving diangkat lagi dijatuhkan ke pot," kata dia.
Leo menuturkan, ada kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Hal ini dikarenakan polisi masih terus melakukan pengembangan.
"Kami masih mengembangkan karena dimungkinkan masih ada pelaku lain yang kita proses," tutup Leo.
Untuk diketahui, MS menjadi korban bully teman-temannya hingga mendapat perawatan dan menjalani operasi amputasi pada jari tangannya. Sebelumnya, pihak sekolah terkesan sempat menutupi adanya praktik bullying tersebut. Hingga akhirnya Polresta Malang memutuskan melakukan penyidikan dan mendalami kasus yang menimpa MS.
Dari hasil pendalaman tersebut, polisi menemukan fakta terjadinya aksi perundungan terhadap MS hingga membuat siswa kelas VII tersebut mengalami cacat, lantaran dua ruas jari di bagian tangan kanan harus diamputasi.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Apoteka Bahagia Medifarma Gelar Skrining Kesehatan Terpadu di Surabaya
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone