Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 11 Februari 2020 | 21:33 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata saat menjenguk korban perundungan. (Dok. Polisi)

SuaraJatim.id - Polisi resmi menetapkan dua tersangka anak pada kasus perundungan atau bullying terhadap korban berinisial MS, siswa SMPN 16 Malang, Jawa Timur. Tersangka yang juga rekan korban berinisial WS, siswa kelas VIII dan RK kelas VII.

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin 10 Februari 2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memiliki sejumlah alat bukti, baik keterangan saksi-saksi dan hasil visum telah dinyatakan lengkap.

"Secara resmi telah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan dokter, ada empat dokter. Lalu hasil visum dan perkembangan medis korban," kata Leo, Selasa (11/2/2020).

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menambahkan, pihaknya telah memeriksa total 23 saksi.

Baca Juga: Polisi Hentikan Pemotor Diduga Mabuk, Pria: Salah Motornya Ini, Om!

Rinciannya, kepala dinas pendidikan Kota Malang, kepala sekolah SMP 16 Malang, wakil kepala sekolah, guru BP.

Kemudian korban, pelapor, keluarga korban, serta 10 siswa. Meski demikian, menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lagi dalam proses penyidikan.

"Tidak menutup kemungkinan nanti dari rekonstruksi dan konfrontasi kepada para saksi di lokasi dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, bisa berkembang," kata dia.

"Kami berkomitmen melakukan penyidikan sampai jelas kasusnya, siapa berbuat apa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," Leo menambahkan.

Disinggung mengenai peran kedua tersangka, Leo mengungkapkan bahwa inisial WS dan RK terlibat langsung pada proses perundungan disertai kekerasan (penganiayaan).

Baca Juga: Pantau Rumah Kosong dari Ketinggian Rumput, Lima Pencuri Dibekuk Polisi

"Dua tersangka langsung terlibat memegang korban, mengangkat lalu menjatuhkan korban ke paving diangkat lagi dijatuhkan ke pot," kata dia.

Load More