SuaraJatim.id - Polisi resmi menetapkan dua tersangka anak pada kasus perundungan atau bullying terhadap korban berinisial MS, siswa SMPN 16 Malang, Jawa Timur. Tersangka yang juga rekan korban berinisial WS, siswa kelas VIII dan RK kelas VII.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin 10 Februari 2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memiliki sejumlah alat bukti, baik keterangan saksi-saksi dan hasil visum telah dinyatakan lengkap.
"Secara resmi telah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan dokter, ada empat dokter. Lalu hasil visum dan perkembangan medis korban," kata Leo, Selasa (11/2/2020).
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menambahkan, pihaknya telah memeriksa total 23 saksi.
Baca Juga: Polisi Hentikan Pemotor Diduga Mabuk, Pria: Salah Motornya Ini, Om!
Rinciannya, kepala dinas pendidikan Kota Malang, kepala sekolah SMP 16 Malang, wakil kepala sekolah, guru BP.
Kemudian korban, pelapor, keluarga korban, serta 10 siswa. Meski demikian, menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lagi dalam proses penyidikan.
"Tidak menutup kemungkinan nanti dari rekonstruksi dan konfrontasi kepada para saksi di lokasi dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, bisa berkembang," kata dia.
"Kami berkomitmen melakukan penyidikan sampai jelas kasusnya, siapa berbuat apa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," Leo menambahkan.
Disinggung mengenai peran kedua tersangka, Leo mengungkapkan bahwa inisial WS dan RK terlibat langsung pada proses perundungan disertai kekerasan (penganiayaan).
Baca Juga: Pantau Rumah Kosong dari Ketinggian Rumput, Lima Pencuri Dibekuk Polisi
"Dua tersangka langsung terlibat memegang korban, mengangkat lalu menjatuhkan korban ke paving diangkat lagi dijatuhkan ke pot," kata dia.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Terenyuh Nonton Rumah untuk Alie: Film Ini Sentuh Luka Tersembunyi Anak Indonesia
-
Viral Aniaya Korban Gegara Dituduh Rebut Pacar, Begini Nasib 3 ABG di Tambora usai Ditangkap Polisi
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan