SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menangkap dan menahan empat pelaku penganiayaan serta persekusi terhadap pasangan suami-istri, seusai menonton konser musik diduga gara-gara keduanya mengenakan pakaian seragam salah satu perguruan silat.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Rabu mengatakan keempat pelaku ditangkap karena menjadi pelaku utama tindakan persekusi dan penganiayaan yang sempat melibatkan banyak orang tersebut.
"Keempat pelaku ini yang melakukan pelemparan batu terhadap korban sehingga korban dan istrinya jatuh dan mengalami patah tulang lengan,” kata Pandia dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HK (25), FE (23), AR (20) dan FR (20). Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (9/2) petang.
Baca Juga: DPO Kasus Narkoba, AIP Dibekuk Polisi saat Mau Lempar Anaknya ke Kali
Saat itu, lanjut Pandia, korban bersama istrinya mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang dari kota Tulungagung untuk melihat konser musik yang digelar salah satu production house salah satu televisi swasta nasional.
Namun dalam perjalanan pulang di rumahnya yang berada di wilayah Bandung, pasangan muda ini tiba-tiba dipersekusi sekelompok pemuda dan mengalami kekerasan fisik sehingga jatuh dari sepeda motornya.
"Lokasi kejadiannya di Desa Gandong, korban langsung dilempari batu oleh para tersangka tanpa sebab," ujarnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, saksi, serta korban. Motif persekusi dan penganiayaan diduga karena korban mengenakan atribut salah satu perguruan silat.
Aksi persekusi itu bahkan sempat membuat wilayah kota Kecamatan Bandung mencekam. Ratusan pemuda bergerombol. Sempat beredar kabar dua kubu yang berlatar belakang perguruan silat berbeda akan saling serang.
Baca Juga: Mayat Wanita Terbungkus Karung Goni Gegerkan NTB, Diduga Tewas Dianiaya
"Kami masih lakukan pendalaman lagi, ini bukan permasalahan perguruan silatnya, tapi oknumnya," kata Pandia.
Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka diduga juga terlibat peristiwa ini.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 atau 351 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, semua akan kami tindak tegas," katanya. (Antara).
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Kasus Tewasnya Samson, 6 Tersangka Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
-
Legislator PKS Opname Usai Dianiaya Mertua, Begini Ceritanya
-
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Dapat Bantuan Psikologis dari Kemen PPPA
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani