Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 13 Februari 2020 | 16:08 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti bersama Sekda Kota Malang Wasto usai pertemuan di Balai Kota Malang, Kamis (13/2/2020). [Suara.com/Aziz Ramadani]

Akibat pernyataan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji melayangkan sanksi peringatan selama enam bulan kepada Zubaidah.

Kekinian, polisi telah menetapkan tersangka pelaku perundungan disertai kekerasan, yakni inisial WS dan RK, siswa SMP 16 Malang. Polisi masih melakukan pendalaman, sebab ada kemungkinan bertambahnya para tersangka perundungan.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga: Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, KPAI Minta Hak Rehabilitasi Anak

Load More