Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 17 Februari 2020 | 15:40 WIB
Zikria Dzatil, tersangka penghina Wali Kota Risma saat bersama suami dan anaknya seusai permohonannya dikabulkan penyidik Polrestabes Surabaya. (Suara.com/Arry Saputra).

SuaraJatim.id - Tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dengan sebutan kodok betina, Zikria Dzatil akhirnya bisa keluar dari penjara setelah permohonan dari keluarga dikabulkan polisi.

Setelah ditahan Zikria akan berencana akan melanjutkan keinginannya untuk bisa bertemu dengan Risma kembali.

Keinginannya tersebut untuk bisa meminta maaf dengan wali kota perempuan pertama di Surabaya tersebut secara langsung.

"Harapan saya semoga saya bisa ketemu dengan beliau (Risma) untuk meminta maaf secara langsung," kata Zikria ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).

Baca Juga: Nasdem Deklarasi Calon Pengganti Wali Kota Risma 19 Februari

Ditanya kapan rencana bertemu dengan Risma, Zikria mengatakan bahwa agenda pertemuan tersebut sepenuhnya diserahkan ke Kuasa Hukumnya Advent Dio Randy.

"Biar kuasa hukum saya yang mengurus hal ini," ucapnya.

Yang hanya bisa disampaikan Zikria setelah bebas yakni hanya ucapan syukur dan terima kasihnya kepada para penyidik yang telah memperlakukannya sesuai prosedur saat ditahan.

Selain itu, ucapan terima kasih kepada Wali Kota Risma yang telah memaafkan dan mencabut perkaranya di kepolisian.

"Dan terlebih saya ucapkan terima kasih kepada budan Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya," tambahnya.

Baca Juga: Risma Cabut Laporan soal Zikria Dzatil yang Hina Dirinya sebagai Kodok

Sebelumnya, Suami beserta kuasa hukum Zikria mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Zikria. Pengajuan penjamin itu dilakukan karena masih ada anak Zikria yang berusia 2 tahun dan harus mendapatkan ASI dari ibunya.

Kontributor : Arry Saputra

Load More