Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 18 Februari 2020 | 16:04 WIB
Tersangka Farouk ditangkap lantaran bawa sabu-sabu saat jenguk rekannya di penjara. (Beritajatim/ist).

Setelah digeledah, lanjut Kasat, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 2,68 gram.

Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam plastik kresek yang dibawa beserta barang-barang berupa es jus, buah jeruk dan duku. Seusai ditangkap, tersangka Farouk sempat dibawa petugas untuk mencari pihak yang menitipkan sabu-sabu itu di Terminal Kertajaya.

"Sempat dikeler ke terminal setelah diamankan, pengakuannya barang itu (sabu-sabu, red) dari temannya ngopi. Dipakai sendiri juga.

Dalam kasus ini, Farouk dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Suami Meringkuk di Penjara, Junaida Ajak 2 Janda Muda Pesta Sabu di Dapur

Load More