SuaraJatim.id - Seorang emak-emak bernama Niatun dituntut selama 20 tahun penjara lantaran dianggap terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Kristina dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (19/2/2020) kemarin.
"Menyatakan terdakwa Niatun alias Armuna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika,” ujar Jaksa Siska saat membacakan amar tuntutan.
Perbuatan Terdakwa terbukti sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Baca Juga: Satu Plastik sama Es Jus, Farouk Bawa Sabu ke Penjara: Saya Salah Besuk
Selain hukuman badan, Niatun juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2,5 miliar dan subsider dua tahun kurungan.
Sebelumnya, di depan majelis hakim yang diketuai I Ketur Tirta, Niatun menyatakan bahwa dalam teleponnya anak dan menantunya yang bekerja sebagai TKI tersebut akan mengirimkan barang peralatan rumah tangga.
"Anak dan menantu saya telepon bahwa akan mengirimkan peralatan rumah tangga dari Malaysia,” ujar Niatun warga Sampang Madura, Rabu (29/1/2020) lalu.
Setelah barang yang disimpan dalam kardus besar tersebut dikirimkan melalui biro jasa pengiriman, Niatun memang mendapat peralatan rumah tangga di dalamnya. Namun dalam tumpukan barang tersebut ada juga bungkusan yang ternyata isinya narkoba.
"Salimun (menantu) telepon saya bahwa barang itu suruh nyimpan, lalu saya simpan ditumpukan jagung,” ujar Niatun.
Baca Juga: Setahun Buron, Keluarga Penjual Sabu Seberat 250 Kilogram Ditangkap BNN
Menurut Niatun, anak dan menantunya tersebut tidak pernah bilang bahwa barang haram tersebut adalah narkoba.
"Kalau saya tahu bahwa itu narkoba sejak awal saya tidak mau pak dikirimi,” ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana disebutkan terdakwa ditangkap pada 23 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 Wib. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebelas poket sabu-sabu di rumah terdakwa dengan berat total 1,8 Kg.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan