SuaraJatim.id - Tahapan jelang putaran Pilkada serentak 2020 di Jawa Timur memasuki tahap penyerahan syarat dukungan perseorangan. Jumat (21/2/20) siang, pasangan Lisminingsih dan Teteng Rukmo Condrono resmi menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan ke KPU Kota Blitar.
Dengan ditemani puluhan pendukungnya, pasangan berjuluk Lis-Teng ini membawa tumpukan berkas dan diserahkan ke KPU.
"Hari Ini syarat dukungan perseorangan yang kami serahkan sebanyak 12.500 dukungan," kata Bacawali Teteng kepada awak media, Jumat.
"Jalur perseorangan adalah jalur rakyat. Ya ini kami lakukan untuk rakyat. Perubahan, terutama untuk masyarakat Kota Blitar pada khususnya," sambung Teteng.
Baca Juga: Maju Pilkada Solo, Pasangan Alam Serahkan Alquran Kepada Komisioner KPU
Lisminingsih merupakan seorang pengusaha yang cukup tersohor di Kota Blitar. Warga lebih mengenalnya sebagai Bu Lis. Sedangkan Teteng merupakan mantan ASN yang sudah pensiun. Jabatan terakhirnya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Blitar.
Setelah diserahkan diregistrasi, KPU lalu melakukan penghitungan atau verifikasi administrasi. Teteng optimis berkas dukungan yang disetorkan lolos dari berbagai tahapan yang akan dilalui.
"Insyaallah optimis. Kami yakin (berkasnya) akan diterima," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan registrasi selesai, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi pada berkas yang telah diserahkan.
"Nanti kami akan lakukan penghitungan apakah jumlah memenuhi syarat minimal dukungan perseorangan atau tidak. Tadi berkas persyaratan yang dilampirkan sudah lengkap maka kami akan segera menghitung," kata Khabib.
Baca Juga: Kurang Dukungan, Yurgen-Zaki Mundur dari Jalur Independen Pilkada Depok
Khabib menjelaskan, syarat dukungan minimal calon perseorangan di Kota Blitar ialah 11.355 atau sepuluh persen dari 113.544 jumlah Daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Blitar. Sebaran dukungan itu tersebar di separuh jumlah kecamatan.
Kota Blitar sendiri memiliki tiga kecamatan. Dengan demikian dukungan bakal calon perseorangan harus tersebar minimal di dua kecamatan. Syarat dukungan yang diserahkan berupa berkas dukungan yang dilengkapi fotocopy KTP dan bertanda-tangan.
"Setelah kami hitung, kalau jumlahnya sesuai dengan syarat dukungan maka akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Kalau sudah lolos maka akan kami lanjutkan ke verifikasi faktual. Saat itulah akan kami cek satu persatu ke rumah pendukung," tutupnya.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Ikut Terseret Kasus Seksis Suswono soal Janda Kaya, Ini Alasan Bawaslu Panggil Pejabat Pemkot Jaksel
-
'Perang Jenderal' Ahmad Luthfi Vs Andika Perkasa: Jokowi Tetap jadi 'King Maker' di Pilkada Jateng?
-
Janji Bikin Pulau Sampah di Kepulauan Seribu, Pramono: Sampah di Jakarta Tak Bisa Lagi Ditaruh di Bantar Gebang
-
Polemik Beda Hasil Lembaga Survei di Pilkada Jakarta: Masihkah Bisa Dipercaya?
-
Tekuk Ahmad Luthfi, Unggulnya Elektabilitas Andika Perkasa karena Jateng Masih jadi Kandang Banteng?
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini