SuaraJatim.id - Muhammad Fery Setiawan Alias Iblis, pemuda berusia 20 tahun warga Dusun Ngablak, Desa Kramat Kecamatan Lamongan, Jawa Timur, nekat menyebar video persetubuhannya dengan sang kekasih yang berstatus sebagai janda anak satu.
Pria yang kesehariannya sebagai sopir mobil bongkar dan panen padi ini mengakui terpaksa melakukan hal tersebut, karena sakit hati setelah diselingkuhi pacarnya, sebut saja Melati—bukan nama sebenarnya.
"Saya sakit hati setelah mengetahui dia berhubungan dengan laki-laki lain. Padahal sebelumnya kami sudah punya rencana menikah. Karena kesal akhirnya ponselnya saya ambil dan videonya saya sebar, agar orang tuannya tahu prilaku anaknya," klaim Fery saat diekspos dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (24/2/2020) siang.
Kapolres Lamongan Ajun Komisaris Besar Harun menjelaskan, tersangka melakukan hubungan persetubuhan dengan korban yang direkam menggunakan ponsel kemudian disimpan.
"Kemudian tersangka marah terhadap korban, akhirnya ponsel dan nomor korban dirampas oleh tersangka. Kemudian nomor tersebut tersangka masukkan ke ponsel miliknya sendiri dan menggunakan nomor tersebut sebagai WhatsApp tersangka," kata dia.
Setelah itu tersangka membuat status video di HP tersebut yang memperlihatkan video persetubuhan tersangka dengan korban.
Tersangka juga menggunakan akun Facebook milik korban dengan menggunakan ponsel milik tersangka.
"Lalu video persetubuhan tersangka dengan korban serta tersangka menulis kalimat di bawah video tersebut dengan kata-kata menjelek-jelekkan korban," sambung Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id--jaringan Suara.com.
Pada awalnya, tersangka membuat video iseng dan atas sepengetahuan korban. Tujuan tersangka menyimpan video tersebut untuk dijadikan koleksi pribadi.
Baca Juga: Remaja Bandung Dirudapaksa, Terbongkar usai Orangtua Pergoki Video Mesum
"Sementara tujuan tersangka mengedarkan dan membuat kalimat menjelek-jelekkan korban, karena tersangka marah terhadap korban yang saat itu statusnya sebagai pacar tersangka. Namun korban berhubungan dengan laki-laki lain, agar orang lain mengetahui kelakuan korban.”
Kekinian, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Serta Pasal 29 atau Pasal 32 UU No 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Juga pasal perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP.”
Berita Terkait
-
Viral Video TikTok Mesum, 6 Remaja Wanita di Banjarbaru Diciduk Satpol PP
-
Bayar Rp 500 Ribu, Ratusan Orang Tonton Live Streaming Penyiksaan Seksual
-
Tekuk Persela, Arema FC ke Semifinal Piala Gubernur Jatim 2020
-
83 Orang Diduga Terinfeksi Corona Dikarantina di Sumut dan 4 Berita Lainnya
-
Baru Di-DP Rp 200 Ribu, Anak Tiri Suruh Imam Eksekusi Hj Rowaini di Musala
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Hebat, Danantara dan BRI Gerakkan Ratusan Relawan serta Salurkan Puluhan Ribu Paket
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!